PONTIANAK — DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat mempertanyakan pertimbangan hukum dalam putusan sengketa informasi publik melawan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) Pontianak setelah permohonannya ditolak, sementara PPID lembaga tersebut justru diperintahkan membenahi tata kelola pelayanan informasi.
DPD AWPI Kalimantan Barat menerima salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 003/8/KI KALBAR-PS-PTS/2026 di Kantor KI Kalbar, Jumat (14/8/2026).
Putusan tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (10/8/2026).
Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan DPD AWPI Kalimantan Barat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa tersebut.
Pertimbangan itu antara lain dikaitkan dengan legalitas organisasi, struktur kepengurusan serta kewenangan pihak yang menandatangani surat permohonan.
Namun, AWPI menyatakan dokumen legalitas organisasi dan administrasi yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai pemohon telah disampaikan dalam proses persidangan.
Ketua DPD AWPI Kalimantan Barat Andi Firgi mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah seluruh dokumen dan alat bukti tersebut telah dipertimbangkan secara utuh oleh majelis.
“Kami menghormati putusan sebagai produk lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Tetapi menghormati putusan bukan berarti pemohon kehilangan hak untuk menguji pertimbangan hukumnya,” kata Firgi.
Menurut AWPI, salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah adanya temuan mengenai pelayanan informasi pada pihak termohon.
Dalam pertimbangannya, majelis disebut mencatat permohonan informasi yang menjadi objek sengketa tidak tercatat dalam buku register termohon.
Putusan juga memuat pertimbangan mengenai mekanisme pelayanan informasi, pemberitahuan kepada pemohon serta pelaksanaan standar layanan informasi publik.
Dalam amar putusan, Majelis Komisioner bahkan memerintahkan PPID UPT BWSK I Pontianak melakukan pembenahan tata kelola pelayanan informasi dan dokumentasi di wilayah kerjanya.
Kondisi tersebut yang kemudian dipertanyakan AWPI. Di satu sisi kedudukan hukum pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi di sisi lain terdapat perintah pembenahan terhadap pelayanan informasi pihak termohon.
“Kalau PPID diperintahkan berbenah, berarti ada sesuatu yang menurut majelis belum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau memang ada persoalan pelayanan informasi yang ditemukan dalam persidangan, publik berhak mengetahui bagaimana fakta itu dibuktikan dan bagaimana kedudukannya dalam keseluruhan konstruksi putusan,” ujar Firgi.
AWPI menegaskan kritik tersebut ditujukan terhadap substansi putusan dan proses persidangan, bukan kepada pribadi anggota Majelis Komisioner.
“Kami tidak menyerang pribadi siapa pun. Yang kami kritik adalah putusannya, pertimbangan hukumnya dan proses yang melahirkan putusan tersebut,” katanya.
AWPI juga mencermati proses perkara yang menurut dokumen mereka berlangsung dalam tiga kali persidangan, mulai dari pemeriksaan awal, pemeriksaan awal lanjutan hingga pembacaan putusan.
Firgi mengatakan pihaknya tidak menyimpulkan jumlah persidangan tersebut sebagai pelanggaran. Namun, AWPI ingin memastikan seluruh proses pemeriksaan alat bukti dan tahapan persidangan dapat ditelusuri secara jelas.
“Kami tidak mempersoalkan angka tiga sebagai jumlah persidangan. Yang kami pertanyakan adalah substansi pemeriksaannya. Kapan alat bukti diperiksa secara lengkap, kapan pemeriksaan dinyatakan selesai, kapan para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan kesimpulan dan bagaimana seluruh proses itu tercatat dalam berita acara persidangan serta rekaman persidangan,” ujarnya.
AWPI berencana mencocokkan salinan putusan dengan dokumen perkara yang dimiliki, termasuk berita acara persidangan, alat bukti, surat-menyurat, dokumen legalitas organisasi serta rekaman persidangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara fakta selama proses persidangan dengan pertimbangan yang dituangkan dalam putusan.
Firgi menegaskan pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila setelah penelaahan ditemukan dasar untuk menguji putusan tersebut.
“AWPI tidak melawan hukum. Kami justru menggunakan hukum untuk menguji putusan yang kami nilai merugikan pemohon. Kami tidak menggunakan tekanan, ancaman ataupun fitnah. Kami menggunakan dokumen, alat bukti dan mekanisme hukum yang disediakan oleh negara,” katanya.
Menurut Firgi, putusan lembaga publik tetap dapat dikritisi dan diuji melalui mekanisme yang dibenarkan hukum.
“Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dapat diuji dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. AWPI akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk menguji putusan ini,” pungkasnya. (Red/Tim)










