banner 325x300
banner 325x300
DaerahPringsewu

Revitalisasi Sekolah 2026 Disorot, Pengadaan Material Diminta Transparan dan Akuntabel

×

Revitalisasi Sekolah 2026 Disorot, Pengadaan Material Diminta Transparan dan Akuntabel

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu diminta tidak hanya berorientasi pada selesainya pembangunan fisik. Proses pengadaan material, termasuk rangka baja, atap dan komponen pekerjaan lainnya, juga dinilai perlu diawasi secara ketat.
.
Sorotan tersebut mencakup mekanisme pembelian material oleh sekolah penerima bantuan, termasuk kepastian dokumen transaksi, pemilihan penyedia, kesesuaian spesifikasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
.
Pemerhati pendidikan, Mugiono alias Lehon, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan secara swakelola tidak berarti sekolah dapat mengabaikan ketentuan dalam proses pengadaan material.
.
“Swakelola merupakan metode pelaksanaan pekerjaan. Sementara pembelian material tetap merupakan proses belanja yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mugiono.
.
Menurutnya, apabila dalam petunjuk pelaksanaan program material diwajibkan dibelanjakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), maka transaksi tersebut harus memiliki rekam digital sesuai mekanisme yang berlaku.
.
Sekolah, kata dia, tidak cukup hanya menunjukkan bahwa material telah tiba dan pekerjaan fisik telah selesai. Setiap tahapan harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang jelas.
.
“Harus bisa dijelaskan siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai transaksinya, bagaimana transaksi dilakukan, apakah tercatat di SIPLah jika memang diwajibkan, serta apakah barang yang dibeli sesuai spesifikasi dan kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.
.
Dinas Diminta Tak Intervensi Pemilihan Penyedia
.
Sorotan lainnya menyangkut posisi Dinas Pendidikan dalam proses pengadaan material program revitalisasi.
Mugiono menilai Dinas Pendidikan memiliki fungsi pembinaan, koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Namun, apabila terdapat arahan kepada kepala sekolah untuk membeli material dari penyedia tertentu, dasar kewenangan dan mekanismenya perlu dijelaskan secara terbuka.
.
“Jangan sampai pembinaan berubah menjadi pengarahan penyedia,” katanya.
Ia menilai kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan bantuan harus memiliki ruang untuk menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
.
Apabila memang terdapat penyedia yang direkomendasikan atau diarahkan, menurut Mugiono, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, antara lain dasar hukumnya, pihak yang menetapkan, pilihan yang diberikan kepada sekolah serta kesesuaiannya dengan mekanisme pengadaan.
.
“Bukan berarti setiap rekomendasi otomatis merupakan pelanggaran. Tetapi ketika rekomendasi berubah menjadi keharusan, apalagi disertai tekanan atau konsekuensi tertentu, maka dasar kewenangannya patut dipertanyakan dan diperiksa,” tegasnya.
.
Sekolah Diminta Berani Meminta Dasar Tertulis

Mugiono juga mengingatkan kepala sekolah penerima program revitalisasi agar tidak serta-merta mengikuti pihak yang datang membawa nama program dan mengarahkan pembelian material kepada penyedia tertentu.
.
Menurutnya, sekolah dapat meminta dasar tertulis, petunjuk teknis, dokumen penawaran, mekanisme pengadaan dan alasan penunjukan penyedia sebelum melakukan transaksi.
.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki posisi dan tanggung jawab yang jelas apabila di kemudian hari muncul persoalan dalam pelaksanaan program.
“Sekolah perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
.
Pengawasan Jangan Hanya Melihat Bangunan Jadi
.
Ia juga meminta pengawasan terhadap program revitalisasi tidak berhenti pada hasil akhir pembangunan.
.
Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Di antaranya meliputi proses pemilihan penyedia, pembelian material, pencatatan transaksi melalui SIPLah apabila diwajibkan, penerimaan barang, perpajakan, pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban.
.
Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun pihak pengawas lainnya dinilai perlu memastikan tidak terdapat intervensi yang menghilangkan kewenangan sekolah dalam menjalankan proses pengadaan sesuai aturan.
.
Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen pengadaan dapat menjadi bukti bahwa pelaksanaan program berjalan secara tertib dan akuntabel.
.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pengarahan penyedia oleh pihak tertentu, persoalan tersebut dinilai tidak cukup dibiarkan sebagai isu. Klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta kewenangan yang berlaku diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
.
“Program revitalisasi merupakan program pemerintah untuk kepentingan pendidikan. Jangan sampai proses pengadaannya justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang menentukan penyedia,” pungkas Mugiono.(R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300