banner 325x300
banner 325x300
Jawa Timur

Diduga Langgar SKB 3 Menteri, Panitia PTSL Desa Ngadireso Tarik Biaya Rp600 Ribu dari Warga

×

Diduga Langgar SKB 3 Menteri, Panitia PTSL Desa Ngadireso Tarik Biaya Rp600 Ribu dari Warga

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

MALANG – Tim Investigasi DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Kabupaten Malang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya pengakuan dari Ketua Panitia PTSL Desa Ngadireso, Bambang Irawan, terkait besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Ngadireso, Jumat (4/9/2026), Bambang Irawan membenarkan adanya penarikan biaya sebesar Rp600.000 per pemohon.

“Ya memang betul itu pemohon PTSL untuk biaya yang jelas Rp600 ribu mas. Itu untuk pengukuran dan beli materai. Di situ ada beli tiga materai hingga sampai empat materai. Dan untuk gaji anggotanya mencapai Rp450 ribu dalam kurun waktu seminggu satu orang. Ini juga ada 7 orang mas. Dan untuk memberi makan panitia, untuk sewa kantor, dan beli alat ATK lain-lain,” jelasnya.

Bambang juga menyebut bahwa besaran Rp600 ribu tersebut merupakan hasil “kesepakatan” antar pemohon.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH, menilai penarikan tersebut sudah bertentangan dengan aturan.

“Ya tadi kami beserta tim melakukan investigasi di Desa Ngadireso dan konfirmasi terkait PTSL. Di situ ada dugaan pungli. Kenapa kami menyampaikan ada dugaan pungli, dikarenakan sudah menabrak aturan SKB 3 Menteri tersebut,” ujar Sunarto.

Ia menjelaskan, berdasarkan SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017 antara Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya partisipasi masyarakat untuk PTSL maksimal hanya Rp150.000 per bidang.

Selain itu, berdasarkan PP No. 14 Tahun 2018, pelayanan pendaftaran tanah melalui program PTSL di BPN tidak dipungut biaya alias gratis.

“Kalau sesuai aturan SKB 3 Menteri kan cuma Rp150 ribu untuk program PTSL. Lah di Desa Ngadireso ini ditarik Rp600 ribu,” tegas Sunarto.

Tak hanya itu, Sunarto juga menyoroti sikap panitia yang tidak transparan. Saat tim AWPI meminta Berita Acara Musyawarah Antar Pemohon dan rincian biaya pada Senin (7/9/2026), Ketua Panitia berjanji akan menunjukkan. Namun hingga tim datang ke kantor desa, data tersebut tidak ditunjukkan.

“Ini kami nilai juga berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Program yang menggunakan dana negara dan partisipasi masyarakat wajib terbuka dan dapat diakses publik,” kata Sunarto.

Sunarto bersama tim AWPI menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkan ke instansi terkait.

“Kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang supaya segera ditindaklanjuti. Agar program PTSL di Kabupaten Malang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300