BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana gugatan Citizen Law Suit terkait pembangunan Tugu Pagoda di Telukbetung, Bandarlampung, pada Selasa (05/11/24) mendatang. Gugatan ini diajukan oleh Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL), yang diwakili oleh lima orang penggugat.
Gunawan Pharrikesit, SH, advokat AMPBL, menyebutkan bahwa proses pendaftaran gugatan berlangsung cepat dan telah diterima oleh PN Tanjungkarang pada 23/10/24 dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2024/PN Tjk. “PN Tanjungkarang sudah mengeluarkan relaas panggilan sidang,” ujar Gunawan, Jumat (27/10/24).
Kelima penggugat dalam gugatan ini adalah K.H. Ansori, S.P, Ustadz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan. Mereka menyatakan keberatan atas pembangunan tugu yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan publik.
“Kelima penggugat ini mewakili masyarakat Bandarlampung yang menilai kebijakan pembangunan tugu tersebut tidak tepat dan melanggar hak asasi manusia,” tandas Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk mempersoalkan pembangunan Tugu Pagoda yang didirikan di atas fasilitas umum, yakni di tengah jalan. Menurutnya, tidak ada pihak atau golongan tertentu yang berhak membangun di atas fasilitas umum yang seharusnya dapat diakses semua kalangan.
“Sudah jelas ini pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegas Gunawan.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa AMPBL telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Kota Bandarlampung, namun tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan ini menjadi upaya terakhir untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Lebih jauh, Gunawan menjelaskan bahwa bangunan Tugu Pagoda sudah berdiri tegak, namun AMPBL menuntut agar tugu tersebut diganti dengan Tugu Krakatau, sebagai simbol sejarah letusan dahsyat Gunung Krakatau pada 26 Agustus 1883. Letusan tersebut mengakibatkan tsunami yang menenggelamkan lokasi sekitar tugu saat ini dan menewaskan ribuan warga.
“Karenanya, sangat wajar jika masyarakat menggugat kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung,” pungkasnya.
(rls)