banner 728x250
Kepri  

Pedagang di Zona B Taman Gurindam 12 Dapat Izin dari Satpol PP Kepri

Ridho R
banner 120x600

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di Zona B Taman Gurindam 12, Tugu Sirih, Kota Tanjungpinang. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan internal Satpol PP demi kelancaran aktivitas UMKM di kawasan tersebut.

Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan pribadi, melainkan kesepakatan bersama institusi Satpol PP. “Ini bukan merupakan kebijakan Kasat, tapi kebijakan institusi Satpol PP,” ujar Hendri usai acara silaturahmi dengan para pedagang di Gurindam 12, Rabu (30/10) siang.

Menurut Hendri, pedagang yang kini berada di Zona B merupakan pedagang relokasi dari Zona A yang sempat dipindahkan ke area Tanah Merah (Taman Tunjuk Langit) sebanyak hampir 300 pedagang. Namun, lokasi relokasi tersebut belum rampung pembangunannya, sehingga berdampak pada penjualan yang menurun drastis.

“Kenapa disebut Tanah Merah, karena di sana belum selesai pembangunannya. Pedagang mengeluhkan penjualan yang minim, karena memang masyarakat lebih banyak beraktivitas di Zona A maupun Zona B,” jelasnya.

Satpol PP mengambil langkah kebijakan ini agar kegiatan UMKM dapat berjalan lancar, dengan syarat adanya kesepakatan bersama untuk menjaga ketertiban dan kebersihan. Evaluasi akan dilakukan setiap minggu untuk memastikan para pedagang mematuhi aturan.

“Akan kami evaluasi setiap minggunya, baik itu ketertiban maupun kebersihan. Pedagang juga bersedia untuk dipindahkan jika diperlukan nantinya,” tegas Hendri.

Ketika ditanya mengenai penggunaan badan jalan untuk aktivitas berdagang, Hendri menegaskan larangan tegas. “Selagi itu di badan jalan, tidak diperbolehkan. Jika mengganggu lalu lintas, kami harapkan tidak akan terjadi karena itu akan mengganggu arus kendaraan,” katanya.

Hendri berpesan kepada para pedagang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di lokasi tersebut. “Pergunakan lokasi tersebut dengan baik, jaga kebersihan dan ketertiban agar masyarakat tidak terganggu. Larangan-larangan bisa kita diskusikan, asalkan pedagang bisa menjaga kebersihan dan ketertiban,” pesannya.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *