banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Merasa Difitnah, Mantan Karyawan Laporkan Restoran Iga Konro Buk Nur ke Polresta Bandar Lampung

47
×

Merasa Difitnah, Mantan Karyawan Laporkan Restoran Iga Konro Buk Nur ke Polresta Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
oplus_148897792

BANDAR LAMPUNG – Merasa menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik, mantan karyawan “Restoran Iga Konro Buk Nur” di Bandar Lampung, Anisa Zulfa Zaqira, melalui Firma Hukum LBH Trisula Sakti resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandar Lampung, Jumat (03/07/2026).

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan Nomor LP/B/1158/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Advokat Firma Hukum LBH Trisula Sakti, Maswantobi, S.H., mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah dituduh menjual iga tanpa nota serta membawa pulang iga dari restoran tempatnya bekerja. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Anisa.

“Klien kami merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Karena merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah, hari ini kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polresta Bandar Lampung,” kata Maswantobi.

Ia menjelaskan, sebelum laporan dibuat, kliennya mengaku mendapat tekanan dan intimidasi hingga diminta membuat surat pernyataan serta direkam dalam sebuah video yang berisi pengakuan atas tuduhan tersebut.

Menurutnya, video itu kemudian diunggah melalui akun media sosial Instagram dan TikTok milik restoran. Akibatnya, kliennya mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.

Selain dugaan pencemaran nama baik, Maswantobi mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada kliennya bersama beberapa mantan rekan kerja lainnya. Berdasarkan pengakuan kliennya, jumlah yang telah dibayarkan sekitar Rp7,5 juta, dengan kontribusi Anisa sekitar Rp1 juta.

“Kami ingin seluruh fakta hukum diungkap secara terang benderang. Jika memang terdapat unsur tindak pidana dari pihak mana pun, biarlah dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.

Pihaknya berharap penyidik Polresta Bandar Lampung tidak hanya mendalami dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga mengusut seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan adanya unsur pemerasan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Untuk diketahui, pelapor menyebut video pengakuan tersebut dibuat setelah dirinya bersama beberapa rekan diminta mengakui tuduhan saat berada di bawah tekanan. Video tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui media sosial sehingga pelapor merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Haluan Lampung Grup masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Resto Iga Konro Bu Nur terkait laporan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300