banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

FOKAL Surati Gubernur hingga Kejati, Soroti Dugaan Peralihan Aset Pemprov Lampung ke Korporasi

21
×

FOKAL Surati Gubernur hingga Kejati, Soroti Dugaan Peralihan Aset Pemprov Lampung ke Korporasi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta sejumlah pihak terkait. Surat bernomor K.032/ST.01/VIII/2026 itu berisi permintaan agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan permasalahan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat tersebut, FOKAL mengungkapkan berdasarkan dokumen dan hasil investigasi yang mereka miliki, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki aset berupa tanah seluas sekitar tiga hektare di Desa Way Hui yang berasal dari pelepasan aset TVRI pada 2011. Tanah tersebut kemudian ditetapkan sebagai kavling bagi 38 pegawai negeri melalui Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2014.

Namun, FOKAL menyebut tanah tersebut kemudian diketahui telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial R yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 2015. Dalam dokumen itu juga disebutkan sempat terjadi sengketa kepemilikan antara R dan pihak lain berinisial TJ, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada 2016.

FOKAL juga menguraikan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada 2016 telah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menghentikan proses penerbitan, menunda, menarik, hingga membatalkan permohonan atas tanah tersebut. Namun, berdasarkan surat Kanwil BPN Provinsi Lampung tertanggal 16 Maret 2017, sertifikat tidak dibatalkan dengan alasan telah terjadi perdamaian antara para pihak. Selanjutnya hak atas tanah tersebut disebut beralih kepada pihak lain, berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), hingga akhirnya berpindah kepada PT Sweet Indolampung pada 2018.

Masih berdasarkan surat terbuka itu, FOKAL menyebut Pemerintah Provinsi Lampung kemudian mencabut status tanah kavling bagi 38 pegawai negeri berdasarkan rekomendasi BPK RI Tahun 2016. Pemerintah juga memutuskan mengembalikan angsuran para pegawai melalui APBD sebagaimana Keputusan Gubernur Tahun 2019, yang pelaksanaannya disebut baru dilakukan pada 2023.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, FOKAL menyatakan meyakini telah terjadi dugaan tindakan koruptif dalam proses peralihan aset tersebut. Meski demikian, tudingan tersebut merupakan pernyataan FOKAL yang belum diuji melalui proses hukum.

FOKAL menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya meminta Gubernur Lampung mengambil langkah administratif dan hukum untuk mengembalikan aset yang kini dikuasai PT Sweet Indolampung, DPRD Provinsi Lampung membentuk panitia khusus (Pansus), Kejati Lampung menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan DPP LSM FOKAL, serta ATR/BPN menghentikan proses penerbitan maupun pengalihan hak atas tanah yang diduga merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300