banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Dugaan Pungli di Sekretariat Daerah Tanjungpinang Mencuat, Staf Disebut Diminta Setoran Rp300 Ribu

×

Dugaan Pungli di Sekretariat Daerah Tanjungpinang Mencuat, Staf Disebut Diminta Setoran Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG — Dugaan adanya pungutan terhadap sejumlah staf di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang mencuat. Seorang Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kota Tanjungpinang disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada staf yang berada di bawah koordinasinya.

Informasi yang dihimpun Haluanindonesia.co.id, nominal yang disebut diminta dari setiap staf mencapai sekitar Rp300 ribu per orang. Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, permintaan uang tersebut diduga dilakukan secara rutin.

“Informasinya ada permintaan setoran rutin. Jumlahnya memang tidak besar, tetapi dalam kondisi sekarang tetap memberatkan,” ujar sumber tersebut.

Munculnya informasi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah yang turut berdampak terhadap berbagai kegiatan pemerintahan.

Apabila dugaan tersebut benar dan terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang bersangkutan, praktik tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah aturan terkait disiplin aparatur negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat menjadi rujukan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana.

Karena itu, dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak yang disebut sebagai pemberi maupun penerima uang.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut juga memunculkan sejumlah tuntutan agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu internal.

Pertama, Inspektorat Kota Tanjungpinang diminta melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terdapat permintaan atau setoran sebesar Rp300 ribu kepada staf.

Kedua, apabila diperlukan untuk menjaga independensi pemeriksaan, pihak terkait dapat mempertimbangkan langkah administratif sementara sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya apabila terdapat potensi tekanan terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan.

Ketiga, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Haluanindonesia.co.id masih berupaya meminta konfirmasi dari Kabag Umum Setda Kota Tanjungpinang serta pihak Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

Konfirmasi dari pihak yang disebut penting untuk memastikan apakah informasi mengenai setoran Rp300 ribu tersebut benar adanya, apa dasar permintaannya jika memang ada, serta untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pejabat dengan staf di lingkungan pemerintah daerah.

Pemeriksaan secara transparan diharapkan dapat memberikan kepastian atas informasi yang beredar sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Informasi mengenai dugaan pungutan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300