banner 325x300
banner 325x300
Jawa TimurMalang

LIRA Apresiasi Polres Malang Ungkap Narkoba Rp3,8 Miliar, Minta Jaringan Dikembangkan

×

LIRA Apresiasi Polres Malang Ungkap Narkoba Rp3,8 Miliar, Minta Jaringan Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

MALANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengapresiasi jajaran Polres Malang yang mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Malang pada Senin (28/9/2026) dalam operasi yang dipimpin Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri bersama Kasatresnarkoba AKP Agus Yulianto.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. RM diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sabu, Ekstasi hingga Cartridge Vape

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti utama berupa tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Rinciannya terdiri atas paket seberat 1.000 gram, 100 gram, dan 4,9 gram.

Selain sabu, aparat juga mengamankan 2.122 butir pil ekstasi atau inex serta 168 bungkus cartridge vape berisi cairan etomidate yang disebut sebagai sabu cair.

Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.564 jiwa.

LIRA Dorong Pengembangan Jaringan

Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang Sri Agus Mahendra menilai pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Malang.

“Kami mengapresiasi kinerja Kapolres, jajaran Polres Malang, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Mahendra saat ditemui di Sekretariat Bersama LSM LIRA, Jalan Indrokilo Selatan Nomor 09, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Rabu (30/9/2026).

Menurut Mahendra, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Masyarakat, kata dia, juga perlu berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

LIRA Kabupaten Malang juga mendorong polisi mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika.

“Penindakan terhadap tersangka merupakan bagian penting, tetapi pengembangan jaringan juga perlu dilakukan agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh,” tambahnya.

LIRA Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status RM sebagai tersangka dan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300