Nias- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Telah Memenuhi Syarat Sebagai Calon, diantaranya KPU Nias, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Minggu 22 September 2024
Ketua KPU Nias “Elisati Zandroto ” menyampaikan bahwa Sesuai dengan pendaftaran di KPU Kabupaten Nias sudah menerima dua bakal pasangan calon, yakni bakal pasangan calon Alinuru Laoli – Faozanolo Zai dan bakal pasangan calon Yaatulo Gulo-Arota Lase.
“Elisati” menjelaskan bahwa Setelah melalui beberapa proses dan juga berdasarkan aturan yang ada, maka hari ini kami telah melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah kedua bakal pasangan calon memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati Nias atau sebaliknya. Tutur Elisati Zandroto.
Melalui Komisioner KPU Nias “Dedi K. Bate’e” Pembacaan penetapan pasangan calon tersebut berbunyi bahwa, Menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2024. Sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, penetapan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2024.
“Dedi K. Bate’e menjelaskan bahwa sebagaimana di maksud dalam diktum :
1.) berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran Pasangan calon.
2.) peserta pemilihan bupati dan wakil bupati pada masa pendaftaran
3.) keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Di tetapkan di Gido pada tanggal 22 September 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias “Elisati Zandroto” .
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias nomor 1189 tahun 2024, tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2024, penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2024. Nama pasangan calon “Alinuru Laoli” dan “Faozanolo Zai”, dengan Partai politik pengusung :
• Partai Demokrat • Partai NasDem • Partai PAN • Partai PSI. Diakhiri “Dedi K. Bate’e
Terpisah, “Yosafati Waruwu” selaku ketua TIM Pemenangan Pasangan Alinuru Laoli – Faozonolo Zai (AFO) menyampaikan, bahwa sebagai TIM pemenangan bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias, atas nama Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai berterima kasih kepada Tuhan dan juga kepada KPU. Karena pada hari ini kami telah melalui proses pendaftaran sebelumnya, dan seluruh administrasi telah dinyatakan KPU lengkap. Sehingga pada hari ini bisa dinyatakan sebagai calon bupati dan wakil bupati nias, selanjutnya kami percaya benar bahwa penetapan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nias pada hari ini oleh KPU sungguh-sungguh telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yosafati Waruwu” berharap, selanjutnya masyarakat kabupaten Nias bisa mengetahui bahwa hari ini Paslon kita sudah di tetapkan, dan dapat disampaikan KPU kepada masyarakat supaya bisa berpartisipasi dalam mensukseskan pilkada di kabupaten Nias tanggal 27 November 2024. Harap Yos Waruwu (B41412160 H14)






