Tanjungpinang — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga melanggar aturan terkait pengadaan barang dan jasa, Rabu(17/07/2024).
Dugaan ini terkait dengan pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan oleh Diskominfo Provinsi Kepri.
Tindaklanjuti Permasalahan Tersebut
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri, terdapat 360 juta rupiah dengan MAK 2.16.02.1.01.0007.5.1.02.02.01.005.8.1.0.20.20.10.055.0010 pada pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan tahun 2024 Diskominfo Kepri, disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penunjukkan langsung tanpa melibatkan proses pelelangan.
Menurut penjelasan, salah satu sumber yang bekerja di LPSE Provinsi Kepri, menyebutkan PPK Diskominfo bisa saja menghindari proses pelelangan dengan belanja jasa melalui sistem e-catalog.
“Sekarang ada namanya sistem belanja e-catalog, nah kalau di katalog tidak melihat nilai berapa pun bisa sepanjang aturannya terpenuhi, saran saya sih 360 juta itu bagusnya melalui proses tender (lelang), daripada melalui proses e-catalog dengan modus menghindari proses lelang,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan pada Kamis(16/5) dua bulan lalu.
Hingga saat ini, anggaran 360 juta rupiah itu tidak diketahui apakah melalui sistem e- catalog. jika tidak melalui sistem e-catalog, maka jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum pada pasal 38 ayat (1) huruf b tertulis bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Diskominfo Kepri, James Simon Pattikawa saat ditanya oleh Media ini melalui sambungan via Whatsapp, Kamis(6/7). Terkait persoalan anggaran 360 juta rupiah dengan MAK 2.16.02.1.01.0007.5.1.02.02.01.005.8.1.0.20.20.10.055.0010 pada pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan tahun 2024, dirinya enggan merespon.
Perlu di ketahui, tahun 2023 yang lalu, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan S.sos sempat tersandung masalah dugaan mark up anggaran di Diskominfo Provinsi Kepri. Hal ini dijelaskan Nixon Andreas Lubis SH., M.Si pada (16/2/2023) saat itu menyebut ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri terkait pengaduan masyarakat atas Diskominfo Kepri.
Namun, pihak Kejati meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri tanggal (12/11/2023) untuk ditelaah. Apabila ditemukan unsur pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan internal, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi hingga saat ini, Dinas Kominfo Provinsi Kepri sama sekali belum memberlakukan pemesanan Jasa Publikasi terhadap Media lewat sistem e-catalog.
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum(APH) bisa menulusuri dugaan penyelewengan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kepri. (*)