DaerahPringsewu

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,345 Kg

303
×

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,345 Kg

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu, 17/7/2024 di Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Januari 2024 hingga bulan Juni 2024 sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara yang terdiri dari 9 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 2 perkara penipuan, 3 perkara perjudian, 5 perkara tindak pidana perlindungan anak, 5 perkara tindak pidana kesehatan, 1 perkara tindak pidana terhadap mata uang, dan 30 perkara Narkotika

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M. Hum menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan sebagai eksekutor.

Tindakan ini merepresentasikan komitmen Kejaksaan Pringsewu untuk menjalankan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan sekaligus juga sebagai mitigasi risiko dari penyalahgunaan barang rampasan, khususnya narkotika, jelas Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Raden Wisnu Bagus Wicaksono menambahkan, bahwa, kehadiran para tamu undangan dalam acara pemusnahan barang bukti ini turut menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dari proses tersebut, kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Dijelaskan Raden Wisnu Bagus Wicaksono Barang Bukti yang musnahkan sebagai berikut, Alat dan perlengkapan judi, Alat kesehatan, pakaian, kunci leter T, Senjata tajam, Handphone berbagai jenis merk sejumlah 9 unit, timbangan digital dan alat hisab sabu, narkotika jenis shabu dengan berat 9,84 gram, Narkotika jenis ganja dengan berat 1,345 Kg, Narkotika jenis extacy sebanyak 2 butir, hexymer sebanyak 1.275 butir, uang palsu sebanyak 6 lembar dengan pecahan Rp. 100.000,-, DVR, jelas Wisnu.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara, Narkotika jenis sabu, ekstacy dan pil hexymer di blender; senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda); ,Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu; dan Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya, ungkap Raden Wisnu Bagus Wicaksono S,H, M, hum.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJ. Bupati Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Sukarman, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung,Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung, Kepala BNN Tanggamus, Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung, Kepala Balai Pemasyarakatan Pringsewu, Ketua Umum MUI Kabupaten Pringsewu,dan Seluruh Para Kasi dan Pegawai Kejari Pringsewu.(R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *