banner 728x250
Bekasi  

Diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kurang Setor sebesar Rp. 1.058.928.761 ke KAS Daerah

Ridho R
banner 120x600

Bandung – Sidang lanjutan sengketa informasi dengan Nomor Register 2261/K-A25/PSI/KI – JBR/IX/2023 antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi dengan termohon Pemerintah kota Bekasi unit kerja Dinas lingkungan hidup di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat, Rabu (27/6/2023) dinyatakan di buka kembali

Sidang sebelum nya pada tanggal 13/6 yang lalu telah di lakukan agenda mediasi namun gagal mencapai kesepakatan sehingga di lanjutkan ke sidang Ajudikasi non litigasi.

Ketua majelis komisioner meminta kepada pihak, pemohon agar menjelaskan terkait gagal mediasi” tanya Ketua Majelis Komisioner.

Pemohon menjelaskan bahwa informasi yang kami ajukan Ada dua yaitu :
Dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke Kas Daerah atas Dugaan penyalah gunaan penerimaan retribusi sampah TA. 2021 pada dinas lingkungan hidup sebesar Rp. 6.281.415.791.

Termohon menjelaskan bahwa informasi yang dapat di berikan hanya bukti pengembalian yang telah di Setor ke Kas Daerah untuk Dokumen pertanggungjawaban termohon menyatakan bahwa Dokumen pertanggungjawaban Belum di Dokumen tasikan sesuai dengan UU KIP no. 14 pasal 6 ayat (3) huruf e yang berbunyi informasi yang di minta belum di kuasai atau di Dokumen tasikan.

Jerry selaku pemohon menjelaskan bahwa dalil termohon kabur (OBSCUUR LIBER)

” Dokumen pertanggungjawaban yang pemohon minta, termohon telah menguasai sebagai mana tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/2022 bahwa Dinas lingkungan hidup Kota Bekasi telah menyampaikan dokumen bukti pertanggungjawaban (SPJ) pada tanggal 14 April 2022 sambil menunjukan kepada majelis salinan LHP,” ujar Jerry dalam persidangan.

Sementara itu Diah Setiawati selaku penerima kuasa dari dinas lingkungan hidup menjelaskan, terkait dugaan Penyalahgunaan penerimaan retribusi persampahan masih dalam proses pengembalian oleh Tuntutan Ganti Rugi (TGR,) sehingga takut menggangu proses pengembalian, “Kata Diah

” Dari 9 (sembilan) UPTD Rp. 6.281.415.791 baru 6 (enam) UPTD yang telah mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 5.222.487.030 sisa sebesar Rp. 1.058.928.761 sedang berproses di TGR, ” ujar Diah

Ketua majelis menyampaikan karena informasi ini bukan informasi yang di kecualikan silahkan termohon pilah jika di dalam dokumen tersebut ada data yang di kecualikan silahkan di buramkan.

Majelis memberikan waktu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hari rabu, tanggal 3 Juli 2024 kepada sekretariat atau panitera.

Untuk pemohon jika ada bukti tambahan dapat di serahkan ke panitera, yang kami lihat bahwa pemohon secara administrasi sudah baik dengan di lengkapi bukti bukti yang telah di berikan pajak materai,” tukas ketua majelis.

Ketua majelis menunda sidang hingga waktu yang belum di tentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *