banner 728x250
Bekasi  

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Kota Bekasi

Ridho R
banner 120x600

Bekasi – Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2022, BPK memantau tindak lanjut Kota Bekasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kota Bekasi Tahun 2005 sampai dengan 2022. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

Pemantauan atas tindak lanjut Kota Bekasi per Semester II TA 2022 terhadap temuan terkait dengan Pemeriksaan Laporan Keuangan menunjukkan hal-hal sebagaimana BPK telah menyampaikan sebanyak 463 Temuan dan 1.164 rekomendasi dengan status tindak lanjut sebagai berikut.
● Sesuai dengan rekomendasi sebanyak 1.026 rekomendasi
● Belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 100 rekomendasi
● Belum ditindaklanjuti sebanyak 28 rekomendasi
● Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 10 rekomendasi.

Pemerintah Kota Bekasi telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK, antara lain mengenai :
a. Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih optimal dalam mendata dan memverifikasi data penerima dana kompensasi TPST bersama Camat, Lurah, RW, dan RT terkait; dan
b. Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi. Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain adalah:
a. Memerintahkan Kepala UPTD agar:
1) Memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00; dan
2) Menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penerima dan penyetor (pentor) supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.
b. Wali Kota Bekasi agar menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk dilakukan penetapan,” tulisnya di kutip dari LHP BPK.

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700/18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungjawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH yaitu:
a) SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800,00;
b) SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan
c) tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00, dengan rincian sebagai berikut :

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban:
1) SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan
2) Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00. Namun demikian, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi tersebut. Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991,00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00; Atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000,00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00.

Perlu di ketahui, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Dewan Pimpinan cabang kota Bekasi telah mengajukan sengketa Informasi terkait keterbukaan Informasi kepada unit kerja Dinas lingkungan Hidup Kota Bekasi berupa Dokumen pertanggungjawaban dan bukti setor ke kas daerah ke komisi Informasi jawa barat dengan Nomor Register 2261/K-JBR/IX/2023.
(jerry)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *