Pemalang – Lagi-Lagi masih ada aja yang berani mengoper alihkan objek perjajian pembiayaan FIFGROUP, kali ini adalah oknum Debitur FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Randudongkal dan pada akhirnya di jebloskan ke Penjara setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia. Hal itu di ungkapkan Oleh Yoga Baskoro Selaku Remedial Region Head FIFGROUP Jateng 2 Saat kami ajak bincang, Jumat (15/03/2024).
Warga Kecamatan Warungpring berinisial SY dari sidang putusan yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Pemalang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Karena melakukan tindak pidana.
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Panerima Fidusia 2,” katanya.
Dalam hal itu pada Rabu 06/03/024 pengadilan Negeri Pemalang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000-(dua pulah juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) ungkap Yoga Baskoro
Yoga Baskor menjelaskan ,Kasus ini bermula ketika konsumen FIFGROUP, yang merupakan SY, memindah tangankan objek jaminan Fidusia berupa satu unit sepeda motor PCX warna merah. Meskipun FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya persuasif terkait keterlambatan angsuran, konsumen tidak koperatif dan bahkan memindahtangankan objek jaminan kepada pihak ketiga.
“Lalu kami lakukan Proses hukum dimulai setelah FIFGROUP melakukan somasi dan mediasi, namun konsumen tetap tidak koperatif. Dan dalam hal ini FIFGROUP Central remedial Jateng 2 akan terus melakukan upaya hukum baik terhadap konsumen-konsumen yang nakal dan juga para pemain-pemain yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Budi kepala cabang FIFGRUP Pemalang 2 yang beralamat di Randudongkal merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Konsumen nya.
“Semoga dengan kejadian ini akan memberikan pembelajaran buat konsumen atau nasabah FIFGroup agar tidak sepihak memindah tangankan Unit pembiayaan tanpa ada persetujuan dari pihak pemberi pembiayaan dalam hal ini FIFgroup” Ujarnya. (tris)
Lahh FIF asuuu