MAKASSAR – Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan menegaskan pentingnya penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan Abdul Chair saat membuka Diskusi Publik Komisi Yudisial Zona II bertema *“Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas”* di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Abdul Chair, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial merupakan bagian penting dalam menjaga independensi peradilan sebagai salah satu pilar utama negara hukum.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Sementara itu, independensi peradilan menjadi basis utama bagi tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*),” kata Abdul Chair dalam pidato kuncinya.
Ia menjelaskan, keberadaan Komisi Yudisial lahir dari kebutuhan untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, baik dalam aspek kelembagaan maupun kemerdekaan individu hakim. Karena itu, fungsi pengawasan yang dijalankan KY tidak boleh dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim.
“Pengawasan yang dilakukan adalah untuk terwujudnya independensi peradilan dan demikian itu sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman itu sendiri,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Abdul Chair juga menekankan bahwa pengawasan diperlukan untuk mencegah terjadinya kemunduran independensi lembaga peradilan maupun hakim secara individu yang dapat berdampak pada menurunnya kualitas penegakan hukum dan keadilan.
Menurutnya, pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan unsur penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu, penguatan peran dan kewenangan KY menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan berintegritas.
“Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh KY,” tegasnya.
Dalam diskusi yang diikuti akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah tersebut, sejumlah gagasan strategis mengemuka sebagai bahan penguatan revisi UU Komisi Yudisial. Di antaranya pemberian kewenangan pemantauan aktif pada pengadilan tingkat pertama tanpa harus menunggu laporan masyarakat, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang diduga melanggar prinsip disiplin dan profesionalisme, serta penguatan kewenangan pemberian sanksi yang bersifat final dan mengikat untuk pelanggaran tertentu.
Forum juga mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang mengintegrasikan fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Gagasan tersebut dinilai penting untuk mengakhiri dualisme pemeriksaan hakim sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan etik dan perilaku hakim.
Selain itu, peserta diskusi mendorong penguatan struktur kelembagaan Komisi Yudisial melalui pembentukan deputi dan direktorat serta penyesuaian peran kantor penghubung di daerah. Forum juga mengusulkan agar Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga peradilan, perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian, para dekan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.
Diskusi publik itu juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, dan Prof. Dr. Suparji Ahmad.
Pada akhir kegiatan, para peserta menandatangani Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran KY dalam sistem peradilan nasional. (Rls/Red)














