banner 728x250
Tak Berkategori  

Polres Way Kanan Tangkap Dua ABH

Avatar
banner 120x600

Way Kanan – TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua Anak Berhadapan Hukum (ABH) inisial MMA (15) dan FA (15) keduanya berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/11/2023).

“Kedua ABH ini kita tangkap karena diduga melakukan pengerusakan kaca bagian depan mobil truck angkutan di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 01.10 WIB, korban an. Abdillah (pengemudi truck) melaju dari arah Sumatera Selatan menuju Bandar lampung dengan mengendarai kendaraan jenis truck, dari arah yang berlawanan datanglah 4 (empat) orang pemuda berboncengang mengendarai dua unit sepeda motor jenis matic dengan merk honda beat berwarna Abu – Abu dan honda beat berwarna merah.

Selanjutnya saat berpapasan dengan korban tiba – tiba pemuda tersebut melempar batu sebanyak 2 (dua) kali kearah kendaraan yang dibawa korban, pada lemparan pertama mengenai pintu sebelah kanan dan lemparan yang kedua mengenai kaca bagian depan, sehingga menyebabkan kaca bagian depan unit Isuzu tersebut retak, setelah kejadian tersebut pelaku langsung pergi begitu saja.

Atas kejadian tersebut Abdillah mengalami kaca bagian depan retak dan apabila dinilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp.2,5 juta rupiah.

Lanjut Kasat, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, pada tanggal 18 November 2023 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan.

Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan, pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua ABH berhasil ditangkap saat di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya kedua ABH dan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis honda merek beat dan satu buah batu diduga untuk melempar diamankan di Polres Way Kanan.

Sementara, setelah diamankan dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa ditempat terpisah dengan modus yang sama, diduga ABH inisial MMA melakukan aksi yang sama pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, terhadap kendaraan truck hino lohan berwarna hijau yang dikemudikan Diky Agustiawan.

Saat itu korban bersama saksi sedang mengendarai kendaraan truck dari arah Simpang Empat Kampung Negeri Baru menuju arah Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan mendapat lemparan batu kearah kaca depan kendaraan korban.

Dari lemparan itu, menyebabkan kaca depan dan belakang sebelah kanan pecah dan berlubang kurang lebih 15 CM, setelah memecahkan kaca kendaraan korban tersebut pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 406 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun,”Jelasnya. (D/Moes)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *