banner 728x250
Tak Berkategori  

DPMKP2KB Gunungkidul Sosialisasi Perbup No 73 Di Tanjungsari

Avatar
banner 120x600

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul dan DPMKP2KB Gunungkidul memberikan pembinaan dan sosialisasi peraturan bupati no 73 tahun 2023 kepada para Dukuh di Kapanewon Tanjungsari yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Keruk III, Selasa (21/11/2023) diikuti 68 peserta dari 71 dukuh se Tanjungsari.

Dalam pembinaannya, Bupati memberikan berbagai arahan seperti perihal indeks gender di Gunungkidul, Investasi daerah dan Perubahan Sosial Budaya kepada para dukuh.

“Tugas-tugas dan disiplin saya yakin rekan-rekan Dukuh sudah tau, tetapi juga harus mengerti situasi kondisi sosial di Gunungkidul ini seperti apa,” katanya.

Selain itu Bupati juga menyinggung tingginya angka perceraian di Gunungkidul juga pengaruh sosial media terhadap masyarakat,

“Saya juga tegas bila ada yang melanggar aturan-aturan dan salah satunya perselingkuhan juga saya tindak,” jelasnya.

Bupati juga berpesan untuk kepada para Dukuh senantiasa menguatkan kebersamaan utamanya ditingkat desa dan sepatutnya berbangga dan menjaga kehormatan serta bersyukur.

Dalam pembinaan, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Sujarwo dan Panewu Tanjungsari Edy Sedono dan kegiatan diikuti seluruh Dukuh Tanjungsari serta Staff Kalurahan.

Selanjutnya Kepala DPMKP2KB Sujarwo memberikan arahan terkait tugas pokok dan tanggung jawab sebagai dukuh diwilayah masing – baik mengenai pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas pokok seorang dukuh umumnya meliputi pengelolaan administrasi padukuhan tentang catatan kependudukan seperti mencatat penduduk lahir atau datang ,pindah atau meninggal, koordinasi kegiatan masyarakat, pemantauan kondisi lingkungan, penyelesaian masalah di tingkat padukuhan, serta menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah setempat.Dukuh juga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan warga, memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya serta pamomong. (Mungkas M)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *