Kubar – Pria (SL) yang bekerja sebagai buruh harian di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), tega mencabuli anak dibawah umur dengan korban masing-masing berusia 10 tahun, 7 tahun, 6 tahun dan 4 tahun,
Hal ini disampaikan Wakapolres Kubar, Kompol I Gede Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim, AKP Asriadi Jafar, Kanit PPA Aiptu Dwi Y, Kapolsek Longiram Iptu Andi Salman SH, Kanit Tipidter IPDA H. Agus, Kanit Intelkam IPTU Didik Kurniadi dan Kasi Humas IPDA Sukoco, saat memberikan Keterangan Pers di Mapolres Kutai Barat, Senin (7/8/2023),
“Dengan Laporan ini, Tim Satuan Reskrim Polres Kubar langsung bergerak menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan, yang bertempat tinggal di Mes perusahaan,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Asriadi Japar SH, pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan anak tersebut, bahwa tersangka pelaku (SL) sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Kubar sejak 30 Juli 2023.
Kronologis singkat kejadian pencabulan tersebut menurut Kasat Reskrim, pada Senin, 24 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wita, ketiga korban berada di rumah saksi, keadaan pintu depan rumah terkunci. Korban ingin masuk ke rumah itu melalui pintu belakang. Korban saat itu bertemu dengan pelaku (SL). Pada saat pelaku (SL) pulang kerja, menghadang korban yang ingin masuk dari pintu belakang.
“Kemudian berkomunikasi dan dijanjikan dengan uang pada saat gajian. Selanjutnya pelaku (SL) melakukan pencabulan meremas dan meraba-raba alat vital korban,” terang Kasat Reskrim.
Dituturkan AKP Asriadi, motif yang didapatkan dalam penyidikan, bahwa tersangka sudah bercerai dengan istrinya. Sehingga timbul niat dan napsu kepada anak-anak yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku (SL) memang tinggal di sekitaran rumah korban, sehingga saling mengenal antara korban dan pelaku. Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura dekat dengan anak-anak di mes. Setelah sudah semakin dekat, maka tersangka pelaku melakukan niatnya untuk berbuat cabul, dengan cara menggendong korban,” katanya.
Dalam penyidikan polisi, tersangka SL pernah bekerja sebagai TKI di Negara Malaysia. Menurut Kasat Reskrim, tersangka SL sempat mengalami kecelakaan kerja di Malaysia, sehingga alat kelamin tersangka tak bisa lagi aktif.
“Dan digugat cerai istrinya. Untuk melampiaskan napsunya, tersangka mendekati dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak,” Ungkapnya.
Tersangka dijerat oleh Penyidik Polres Kubar dengan Pasal 76e Junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 Tentang perlindungan anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17/2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2022 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun kurungan penjara, dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.