Kubar – Kasus illegal logging yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kutai Barat pada 3 tersangka inisial R yang kedua inisial MR dan FR di jalan poros Melapeh baru, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, pada 3 Maret 2023.
Kasatreskrim AKP Asriadi Jafar menjelaskan bahwa kayu yang di angkut tersebut berasal dari kawasan hutan dan kemudian mengangkut tanpa disertai dengan dokumen.
“Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Kutai Barat, saat pelaku dimintai dokumen tidak ada,” ucap Asriadi pada wartawan saat perss release di Makopolres Kubar, Selasa (28/3/2023).
Menurut Asriadi terkait masalah tindak pidana kehutanan ini sudah menjadi kewajiban dan program Polres Kubar untuk melakukan penegakan hukum.
Dan indentitas tersangka ilegal logging itu warga dari luar Kubar dan kemungkinan pelakunya ada juga ada dari Kubar dan masih dalam proses penyelidikan.
“Kami akan mencari pelaku lainnya dalam hal ini pasti ada yang menyuruhnya jadi ke depan peluang untuk jadi ada tersangka lain itu sangat dimungkinkan,” tegas Asriadi
Kepada tersangka ancaman pidananya di atas 5 tahun, di kenakan pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal pasal 37 angka 13 di undang-undang 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Diketahui barang bukti 2 unit truk dengan kayu balok jenis meranti sebanyak 16.5 kubik sudah diamankan di Polres Kubar. (Ricard)