banner 728x250
Tak Berkategori  

Dugaan Pungli di Sekolah, LSM-GIPAK Sayangkan Sikap Sekretaris Disdikbud Lamtim

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur — Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (LSM-GIPAK) melalui Sekretaris umum (Sekum) Rini Mulyati Sanjaya sangat menyangkan sikap Sekretaris Disdikbud Kabupaten Lampung timur yang terkesan mendukung dan mengatakan bahwa pungutan disekolah tidak apa-apa, Rabu (01/03/2023).

Diberitakan sebelumnya bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur angkat bicara Terkait dugaan Pungli (pungutan liar) di SDN 4 gedung wani, Desa Gedung wani, kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.

Rini Mulyati Sanjaya Sekretaris umum LSM- GIPAK sangat menyayangkan sikap Sekretaris Disdikbud Lampung Timur yang terkesan mendukung dan membolehkan dugaan pungutan di Salah satu sekolah dasar negeri di kabupaten setempat.
“Sangat disayangkan kalau sekretaris dinas mengatakan pungutan untuk pembangunan sekolah itu tidak apa-apa, bukankah yang namanya pembangunan sekolah dasar negeri itu adalah tanggung jawab pemerintah?, Ini bicara sekolah negeri lho ya di mana tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur khususnya dinas pendidikan dan kebudayaan lampung timur dalam pemenuhan sarana dan prasarana yang baik, serta menjadi hak seluruh anak adalah untuk memperoleh pendidikan yang layak,” Kata Rini Mulyati Sanjaya, Rabu (01/03/2023).

Rini Mulyati Sanjaya Aktivis Perempuan Lampung Timur yang terkenal kritis ini juga menegaskan bahwa,
“Padahal sudah ada aturan yang jelas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dan jika sudah terjadi pungutan tersebut maka satuan pendidikan diwajibkan untuk mengembalikan pungutan tersebut kepada orangtua atau wali murid, Sedangkan biaya masuk peserta didik baru saja tidak di perkenankan kok ini malah untuk pembangunan fisik sekolah menggunakan dana pungutan yg disamarkan dengan istilah sumbangan,” Tegasnya.

Menurutnya Sumbangan suka rela saja tidak di perbolehkan untuk satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, ini malah di setujui oleh Sekretaris Dinas,
“Untuk diketahui bersama bahwa yang namanya sumbangan itu suka rela tidak di tentukan jumlahnya, sedangkan yang terjadi di SD Negeri 04 Gedung Wani menyebutkan nominal Rp. 150.000/ wali murid. Suka rela saja tidak di perbolehkan untuk satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, ini malah di setujui oleh sekretaris dinas yang seharusnya menegakkan aturan PP. No. 44 tahun 2012,” Pungkas Rini.

Sebelumnya, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Lampung Timur Imam Hanafi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ia mengatakan,
“Itu tolong di dukung, karena bangunan sekolahnya kan sudah rubuh, mereka jelas kekurangan ruang kelas, sebenarnya itu tak masalah jika untuk kebaikan sekolah, tidak apa-apa jika wali murid ikut peran serta bergotong-royong demi kebaikan sekolah, Untuk bangunan fisik sekolah yang sudah tak layak itu sudah kami prioritaskan, melalui operator sekolah yang menginput dapodik langsung ke pusat, dan sudah kami prioritaskan saat ada zoom metting dengan kementerian,” Kata Imam Hanafi. (Rjk)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *