Gunungkidul – Program bantuan pembangunan Prasarana , Sarana dan Utilitas atau PSU yang ditujukan untuk infrastruktur kalurahan Sumberwungu yang berupa cor rabat beton di RT 01 RW 08 padukuhan Karang Gebang, kalaruhan Sumberwungu kapanewon Tepus terlihat retak – retak setelah selesai pengerjaan dan diduga tidak transparan, pasalnya proyek tersebut sampai pekerjaan selesai tidak di sertai papan informasi Proyek yang merujuk dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Salah satu warga Padukuhan Karang Gebang yang tidak mau disebut namanya saat di konfirmasi media pada Rabu ( 5/10/2022 ) mengatakan, bahwa kemarin ada 3 ( tiga ) orang yang berasal dari luar Gunungkidul memperbaiki cor blok yang rusak, yang retak-retak itu di guyur pakai semen, saat pengerjaan cor blok tersebut pekerjanya dari Karangmojo, bahkan itu lembur-lembur saat mengerjakan, katanya
“Memang betul dua hari yang lalu ada yang kesini untuk memperbaiki cor blok yang retak – retak, tapi hanya disiram pake semen di campur air, tapi masih kelihatan retaknya, terkait papan informasi proyek, warga sekitar tidak tahu kalo ada papan tersebut” ujarnya.
Media mendapatkan fakta dilapangan ketebalan cor tidak sama diduga bisa mengurangi ketebalan cor blok dan volume, pasalnya terdapat ganjal batu di bawah plastik sebelum dilakukan pengecoran, hal tersebut patut diduga bisa mengurangi volume.
Di waktu yang bersamaan awak media juga mendatangi kantor kalurahan Sumberwungu, Isparmoyo lurah Sumberwungu menegaskan, proyek tersebut adalah proyek provinsi DIY yaitu program bantuan PSU.
” Kami hanya sekedar diberikan informasi bahwa wilayah padukuhan Karanggebang akan mendapatkan kegiatan program PSU cor blok dari provinsi DIY,” tegasnya.
Ispramoyo menambah, terkait dengan pelaksanaan teknisnya pihak kelurahan tidak tahu, berkaitan dengan proyek tersebut kemudian tidak terdapat papan informasi, Isparmoyo mengatakan, ” Itu aspirasi, tetapi siapa yang membawa, anggaranya berapa, saya tidak tau, yang tau pak Carik, tetapi saat ini pak Carik sedang ada rapat di luar Sumber Wungu, termasuk tidak ada papan informasi di proyek tersebut saya tidak tau,” dijelas dia pada media.
Sementara itu awak media berusaha untuk mendapatkan informasi lebih lanjut akan menanyakan persoalan tersebut ke salah satu pegawai di lingkup PUPR DIY saat di hub via whatsapp pada Rabu ( 5/10/2022 ) sore tidak menjawab, kemudian di konfirmasi via chat Whatsapp tidak membalas, pejabat tersebut menunjukan sikap tidak kopratif terhadap media sebagaimana diatur pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai berita ini di keluarkan Pejabat tersebut tidak menjawab konfirmasi dari wartawan. (Mungkas M)