banner 728x250
Tak Berkategori  

GMI Lamtim Resmi Laporkan Bupati Lamtim ke KPK

Avatar
banner 120x600

LAMPUNG TIMUR – Beberapa organisasi dan elemen masyarakat Lampung timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Independen Lampung Timur (GMI LAMTIM) telah resmi melaporkan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi APBD tahun anggaran 2022, Senin (03/10/2022) kemarin.

GMI LAMTIM ini terdiri dari berbagai organisasi dan elemen elemen masyarakat Lampung Timur, antara lain: Lembaga Palapa Sakti Pemersatu Bangsa ( LPSN-PB);  Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA); Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK); Aliansi Aparatur Pemerintah Desa Bersatu (AAPDB);  dan Tokoh masyarakat Lampung timur.

Berdasarkan Press Relese yang di buat oleh GMI LAMTIM ini, tertanggal 03 Oktober 2022 yang di tandatangani langsung oleh masing-masing ketua organisasi yang tergabung serta tokoh masyarakat Lampung timur, menyatakan bahwa:

GMI LAMTIM telah mendatangi kantor KPK di Jakarta, pada Senin 03 Oktober 2022,
Dalam rangka menyampaikan laporan dugaan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Bupati Lampung timur Dawam Rahardjo, terhadap APBD tahun anggaran 2022 sejumlah Rp.2.371.155.931.000,

Indikasi KKN yang telah di lakukan oleh Bupati Lampung timur diantaranya sebagai berikut :

1.sudah sampai bulan September 2022 Bupati Lampung timur tidak/belum pelaksanaan program APBD tahun anggaran 2022 yang telah di sahkan menjadi peraturan daerah kabupaten Lampung timur no.08 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

2. Adanya dugaan adik kandung Bupati Lampung timur dengan inisial MZ anggota DPRD kabupaten Pringsewu dari fraksi PKB, yang mengatur pembagian proyek APBD Lampung timur.

3. Bupati Lampung timur tidak membayar siltap Kepala Desa dan aparatur Desa selama 5bulan, sedangkan anggaran siltap Kades dan perangkat desa tersebut sudah dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya, oleh karenanya Bupati Lampung timur diduga telah menyelengkan anggaran siltap sejumlah Rp.63.000.000.000,.

4. Anggaran bagian Kesra sejumlah lebih dari 5 milyar rupiah, telah di laporkan terlaksana/terealisasi dalam LKPJ APBD TA 2021, dengan kata lain bahwa LKPJ APBD TA 2021 oleh Bupati Lamtim adalah fiktif (tidak di laksanakan karena tahun 2020 Indonesia masih terpapar Covid19) Bupati lamtim diduga telah melakukan laporan pertanggungjawaban palsu terhadap LKPJ APBD TA 2021.

5. Anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana produksi pertanian APBD pada satuan kerja dinas pertanian dan pangan kabupaten Lampung timur Sumber dana APBD bidang pertanian tahun anggaran 2019 telah di anggarkan sejumlah Rp12.156.000.000, dan anggaran tersebut dianggarkan terus di APBD tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, akan tetapi tidak pernah di laksanakan/tidak terealisasi.

Ibrahim Restusaka selaku Ketua AAPDB yang tergabung dalam GMI LAMTIM membenarkan hal tersebut,
” Ya benar kemarin kami bersama rekan-rekan dari LSM dan tokoh masyarakat Lampung timur yang tergabung dalam GMI LAMTIM telah ke kantor KPK di Jakarta untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana KKN yang dilakukan oleh Bupati Lampung timur,” kata Ibrahim saat di konfirmasi pada Selasa (04/10/2022).

Sebagai aktivis yang memperjuangkan hak orang banyak. Ibrahim Restusaka juga menyampaikan, “Karena udah masuk bulan Oktober 2022 siltap aparatur desa belum juga di bayarkan secara penuh, saya merasa bupati Lampung timur ini menganggap kami ini tidak penting atau emang ada indikasi uangnya emang enggak ada atau diselewengkan,” ungkap Ibrahim.

Ibrahim juga menegaskan, “Oleh karenanya kami telah menyampaikan laporan dugaan KKN yang dilakukan oleh Bupati Lampung timur dan kami mendesak Lembaga Negara yang berwenang agar dapat menindaklanjuti laporan kami ini dan memberikan tindakan tegas kepada Bupati Lampung timur atas dugaan tindak pindana KKN tersebut,” tegasnya. (jex)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *