Bintan – Sebanyak 17 kilo narkoba jenis ganja diseludupkan ke Kepri via Batam. penangkapan ini dilakukan oleh polres Bintan pada 22 September 2022 lalu bekerjasama dengan Polda Batam. Konferensi pers ini selain dipimpin langsung oleh Tidar Wulung Dahono didampingi Kanit 2 subdit 3 ditres narkoba Polda Kepri Ipda Davinci Sidabutar. juga kasad narkoba polres Bintan Iwan novriawan, Selasa (4/10).
Dari tersangka inisial HR, mantan mahasiswa yang diciduk dipelabuhan Bulang linggi uban didapat barang bukti (BB) 6 paket besar ganja yang di masukan ke tas ransel.Bintan, Selasa (4/10)
iptu narkoba Polda, Waka polres Bintan
kawasan Bulang linggi Kamis 22 sep, selain ganja dari tersangka juga di sita andronoid merek resmi not 5 a warna rosgod.
selain itu, tempat penangkapan kedua dilakukan di hotel Sekawan dilakukan Nagoya batam berupa 5 paket besar ganja.
berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibawa dari Langsa, Aceh dengan upah Rp. 2,9 juta.
menurut Kapolres Bintan ancaman hukuman bagi tersangka paling lama 20 tahun penjara.
upah transpor 1.900, total 2, perjalanan barang tersebut dari Langsa ke medan lalu menuju Riau, dilanjutkan ke balai, Batam dan Bintan.
tertangkapnya kurir ganja ini menurut Kapolres sudah menyelamatkan generasi muda bangsa.
barang- barang hasil tangkapan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dihalaman polres Bintan. (*)