banner 325x300
banner 325x300
Kepri

Lapas Narkotika Tanjungpinang Beri Penyuluhan Hukum kepada 48 Warga Binaan

28
×

Lapas Narkotika Tanjungpinang Beri Penyuluhan Hukum kepada 48 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

BINTAN — Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali membuka ruang pembinaan yang bermakna bagi warga binaannya. Pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, diselenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dihadirkan oleh Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh 48 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Moh. Setia Hadi, yang menyambut positif kehadiran lembaga eksternal dalam mendukung program pembinaan warga binaan. Penyuluhan hukum kali ini berfokus pada pemaparan materi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sebuah hak hukum yang penting untuk dipahami oleh setiap warga binaan namun kerap belum diketahui secara memadai.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan antusias. Usai pemaparan materi oleh pihak Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Kepulauan Riau, sesi tanya jawab dibuka dan dimanfaatkan secara aktif oleh para peserta untuk menggali lebih dalam pemahaman mereka terkait hak-hak hukum yang dimiliki. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pendampingan Kasi Binadik beserta jajaran.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai bagian dari upaya pembinaan warga binaan secara holistik. Pemahaman terhadap hak-hak hukum dinilai penting sebagai bekal warga binaan dalam menjalani proses hukumnya, sekaligus memperkuat kepercayaan diri mereka untuk menghadapi masa depan secara lebih baik. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berkomitmen untuk terus membuka pintu seluas-luasnya bagi kolaborasi dengan lembaga-lembaga eksternal yang berkontribusi positif terhadap proses pembinaan dan pemulihan warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300