Kutai Barat

Denda Adat Penganiayaan Sekolaq Joleq Kurang Rp500 Juta, Warga NTT Dikejar Tenggat Juni 2026

42
×

Denda Adat Penganiayaan Sekolaq Joleq Kurang Rp500 Juta, Warga NTT Dikejar Tenggat Juni 2026

Sebarkan artikel ini

KUBAR – Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diberi tenggat waktu hingga Juni 2026 untuk melunasi denda adat atas kasus penganiayaan terhadap warga Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.

Hingga 17 April 2026, panitia penggalangan dana baru menghimpun Rp127 juta. Jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban denda adat, dengan kekurangan sekitar Rp500 juta yang harus dipenuhi dalam dua bulan ke depan.

“Dana yang terkumpul saat ini masih jauh dari harapan. Kekurangan denda adat masih sekitar Rp500 juta,” ujar Ketua Paguyuban Flobamora, Nikolaus Boro, di Kantor Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, Senin (27/4/2026).

Nikolaus mengatakan, pihaknya bersama tim akan berupaya maksimal menutup kekurangan tersebut dalam waktu 60 hari. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui skema pemotongan gaji warga NTT yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ia juga mengimbau seluruh warga NTT di Kutai Barat untuk turut berkontribusi dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, kurangnya kepedulian dapat berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Nikolaus turut menyampaikan apresiasi kepada PDA Kubar dan keluarga korban yang telah memberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban denda adat. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga NTT.

Sementara itu, Ketua Penggalangan Dana, Mikael Tob, mengungkapkan partisipasi warga NTT masih tergolong rendah. Padahal, dengan jumlah warga yang mencapai puluhan ribu di Kutai Barat, pengumpulan dana dinilai dapat dilakukan lebih cepat.

Menurutnya, apabila setiap pekerja menyisihkan Rp100 ribu dari gajinya, proses pengumpulan dana tidak akan memakan waktu hingga dua bulan. Namun demikian, sebagian besar perusahaan belum bersedia memfasilitasi mekanisme pemotongan gaji tersebut.

“Hampir semua warga NTT bersedia gajinya dipotong, tetapi kebanyakan perusahaan sawit tidak mau memfasilitasi. Hanya satu perusahaan yang bersedia, padahal semuanya sudah kami surati,” jelasnya.

Ia kembali mengajak seluruh warga NTT untuk mengambil bagian dalam penyelesaian masalah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Mari kita menghargai budaya di tempat ini dan bersama-sama menyelesaikan persoalan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang,” tegasnya.

Perwakilan keluarga korban, Ikut, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya dipercayakan kepada PDA Kubar. Ia berharap persoalan ini tidak dianggap sepele oleh warga NTT.

Di sisi lain, Ketua PDA Kubar melalui Kabid Rayukng Manaq, L. Markos, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi pada 13 April 2025 telah melalui proses musyawarah adat dan menghasilkan keputusan denda adat.

“Keputusan tersebut dihadiri lembaga adat kampung se-Kecamatan Sekolaq Darat. Disepakati bahwa denda adat harus diselesaikan paling lambat 17 April 2026,” ungkapnya.

Namun, karena dana belum mencukupi, lanjut Markos, PDA Kubar memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari untuk pelaksanaan upacara pembayaran adat (Uliq).

“Karena denda adat belum terkumpul, diputuskan pemberian waktu tambahan 60 hari, terhitung sejak saat ini, untuk pelaksanaan pembayaran adat Uliq,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kutai Barat untuk tetap bersabar serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas di media sosial, demi menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *