BEKASI – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Frits Saikat, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi agar mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga tahun 2023. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp4,7 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Frits juga menyampaikan dukungannya kepada Yusril Nager agar segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri. Ia menekankan pentingnya transparansi dan pembuktian apabila ada alat bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi saat itu, Tri Adhianto, serta sejumlah oknum anggota DPRD Kota Bekasi.
“Jangan sampai opini yang disampaikan oleh Yusril Nager justru menjadi konsumsi publik yang bersifat fitnah,” ujarnya.
Frits juga mengulas kemungkinan dari sisi psikologis terhadap dugaan keterlibatan Tri Adhianto dalam kasus tersebut.
“Ada dua kemungkinan. Pertama, bila Tri tidak terlibat, berarti dia adalah Plt Wali Kota yang bodoh karena bisa dipermainkan oleh Kadispora saat itu, Ahmad Zarkasih. Kedua, kalau memang terlibat, itu masuk akal karena Zarkasih dikenal sebagai loyalisnya,” tegas Frits.
Ia menyinggung pula perilaku Tri Adhianto semasa menjabat yang sempat menjadi sorotan publik.
“Lucu saja, kalau dugaan ini benar, berarti dulu dia pernah menipu masyarakat Bekasi dengan memakai pelat nomor palsu di mobil dinasnya. Sekarang sudah jadi Wali Kota, masa masih belum berubah kelakuannya?” kritik Frits.
Lebih jauh, Frits juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dinilainya lamban menuntaskan kasus ini sejak tahun 2023.
“Apa kendalanya? Masih mengumpulkan alat bukti, atau justru sedang mengumpulkan keberanian untuk menyelesaikannya?” pungkasnya.
(*/Red)














