banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar

33
×

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG, – Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Kasus tersebut bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024 hingga 2025. Dalam proses penyidikan, ia diduga terlibat dalam perekrutan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai fakta atau fiktif.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan status hukum terbaru terhadap Welly.

“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).

Meski status tersangka telah disematkan, penyidik hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yuni.

Penyidik juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, kepolisian masih menyiapkan penyampaian resmi kepada publik.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengangkatan ratusan tenaga honorer fiktif yang membebani anggaran daerah selama beberapa tahun. Nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 11 miliar.

Polda Lampung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300