BANDAR LAMPUNG – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp339.587.056 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Telukbetung Selatan Tahun Anggaran 2022–2024.
Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui penitipan uang pengganti oleh tersangka berinisial ES, yang merupakan kepala sekolah SDN 1 Telukbetung Selatan, pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z., S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara masih terus berjalan, termasuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Meski demikian, penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.587.056 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara tersebut.
Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang beserta jajaran serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.
Seluruh dana tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penitipan lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pemulihan kerugian negara tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Meski telah dilakukan penitipan uang pengganti, proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka ES tetap akan ditentukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














