GUNUNGKIDUL – Unit Reskrim Polsek Saptosari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan pelaku usaha di wilayah Saptosari dan Panggang. Dua tersangka berinisial RNA dan NP berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Saptosari, AKP Sigit Teja Sukmana, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (08/04/2026).
Kasus pencurian ini terjadi di Toko Kelontong dan Bangunan Daffa di Jalan Krambilsawit–Pantai Ngedan, Saptosari, Kamis (05/03/2026) pagi. Korban yang datang sekitar pukul 07.00 WIB mendapati pintu belakang toko dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Pelaku diketahui masuk dengan merusak dua lapis pengamanan, yakni memutus gembok teralis besi serta merusak engsel pintu kayu yang dikunci menggunakan empat grendel.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp10 juta, puluhan slop rokok berbagai merek, serta sejumlah tas dan dompet. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari warga. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Jumat (06/03/26), kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah tersangka RNA di wilayah Krambilsawit.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sisa uang tunai, dompet, serta beberapa tas yang identik dengan milik korban.
Hasil pengembangan mengungkap, kedua pelaku merupakan spesialis pembobol toko yang telah beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polsek Saptosari dan Polsek Panggang.
Di antaranya pencurian di wilayah Nyemu dengan modus merusak rolling door, di Pringwulung dengan cara menjebol jendela, serta di Wiloso dan pangkalan LPG Macan Mati dengan mengambil uang, rokok, hingga tabung gas.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar toko dalam kondisi tutup, kemudian merusak pintu menggunakan alat seperti besi dan bambu runcing.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan untuk memenuhi kebutuhan serta membayar utang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan pelaku seperti palu besi, tatah kayu, dan gagang cangkul, sisa uang tunai Rp700 ribu, tas milik korban, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polsek Saptosari mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan seperti pemasangan CCTV dan alarm guna mencegah tindak kejahatan serupa. (Mungkas M)












