Gunungkidul – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Ponjong 1, Kabupaten Gunungkidul, terlibat dalam skandal perselingkuhan yang memicu kegelisahan masyarakat. AT, pegawai yang telah berkeluarga, dan HN, yang berstatus lajang, diduga telah menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan yang berujung pada kehamilan HN yang kini diperkirakan memasuki usia tujuh bulan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai perubahan fisik HN. Pihak puskesmas menyarankan melakukan pemeriksaan medis yang memastikan kondisi HN. “Hasil klarifikasi internal menunjukkan bahwa keduanya mengakui telah menjalin hubungan di luar pernikahan,” ujar Kepala UPT Puskesmas Ponjong 1, dr. Kuncoro, M.Kes. Namun, fakta yang memicu sorotan publik adalah belum adanya langkah tegas di tingkat satuan kerja. Hingga kini, kedua pegawai tersebut masih tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di Puskesmas Ponjong 1.
Pihak puskesmas berdalih masih menunggu instruksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan dan saat ini menunggu arahan lebih lanjut,” imbuh dr. Kuncoro. Situasi ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika aparatur sipil negara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Ismono, S.Si.T., M.Kes., menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah meneruskan perkara tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk dilakukan kajian serta pembinaan sesuai kewenangan. “Dinas Kesehatan sudah bersurat ke BKPPD. Saat ini kami menunggu hasil kajian terkait langkah pembinaan dan sanksi yang akan dijatuhkan,” tegas Ismono. Kasus ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem pengawasan, pembinaan pegawai, serta ketegasan penegakan aturan.
Mungkas M












