BANDUNG — Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mengonfirmasi keberadaan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tertanggal 28 November 2025 yang diklaim telah disampaikan kepada PTUN Bandung, Selasa (23/12/2025).
Kedatangan kuasa hukum AWPI, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS) dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, dilakukan karena pihaknya mengaku tidak pernah menerima tembusan surat tersebut, meskipun nama kuasa hukum AWPI tercantum sebagai pihak yang ditembuskan dalam surat DLH Kota Bekasi.
Di PTUN Bandung, SHS diterima oleh Panitera Suhendra. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum AWPI menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dokumen yang diserahkan DLH Kota Bekasi dalam rangka pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/X/2024.
SHS menjelaskan, DLH Kota Bekasi menyertakan tautan Google Drive yang diklaim berisi seluruh dokumen yang dimohonkan pemohon informasi. Namun setelah diperiksa, isi tautan tersebut dinilai tidak sesuai dengan amar putusan.
“Dokumen yang ada hanya memuat sebagian bukti pengembalian ke kas daerah dari enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban,” ujar SHS.
Padahal, lanjutnya, dalam amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat secara tegas disebutkan bahwa DLH Kota Bekasi wajib menyerahkan dua jenis dokumen, yakni dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah.
Selain itu, kualitas dokumen yang disertakan dalam tautan tersebut juga dinilai tidak layak, karena hasil pemindaian tidak jelas dan sulit dibaca.
Dalam klarifikasi dengan panitera, kuasa hukum AWPI juga mengetahui bahwa DLH Kota Bekasi melampirkan surat kuasa untuk permohonan Peninjauan Kembali (PK), padahal perkara tersebut bukan perkara PK. Meski demikian, surat tersebut tetap diterima dan dijadikan dasar bahwa perkara dianggap telah selesai dan dieksekusi.
“Kondisi ini perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kekeliruan administrasi dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi putusan,” tegas SHS.
Kuasa hukum AWPI juga menyayangkan belum dilakukannya verifikasi secara menyeluruh oleh pihak pengadilan terhadap isi tautan Google Drive, meskipun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mekanisme pengawasan eksekusi oleh hakim tunggal.
Menurut SHS, rangkaian fakta tersebut menunjukkan dugaan ketidakpatuhan DLH Kota Bekasi terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga merugikan hak pemohon informasi publik.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG terhadap Pemerintah Kota Bekasi melalui DLH Kota Bekasi. Penetapan tersebut ditandatangani Ketua PTUN Bandung Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., pada 24 November 2025.
Penetapan eksekusi itu menegaskan bahwa DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan putusan PTUN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Agustus 2025.
Putusan tersebut mewajibkan DLH memberikan dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah terkait penerimaan retribusi persampahan/kebersihan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp6.281.415.791, setelah dilakukan uji konsekuensi dan pengaburan informasi yang dikecualikan.
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum AWPI menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan berkoordinasi ke Mahkamah Agung RI bagian pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman RI.
Langkah tersebut, kata SHS, dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memastikan hak masyarakat Kota Bekasi atas informasi publik terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(Red)












