Barito Utara

DPRD Dan Pemkab Barito Utara Bahas Dampak Lingkungan Aktivitas Tambang PT EBA dan PT BBC

133
×

DPRD Dan Pemkab Barito Utara Bahas Dampak Lingkungan Aktivitas Tambang PT EBA dan PT BBC

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan perusahaan tambang PT EBA dan PT BBC, Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD Barito Utara.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, H. Taufik Nugraha, S.Kom, dihadiri tujuh anggota dewan, perwakilan eksekutif, serta manajemen perusahaan masing-masing: Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC.

Agenda utama RDP difokuskan pada pembahasan pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.

Dalam kesempatan itu, H. Taufik Nugraha menegaskan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami meminta seluruh perusahaan di Barito Utara agar memaparkan secara terbuka pengelolaan lingkungannya, serta memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

DPRD juga menjadwalkan kunjungan lapangan ke sejumlah titik terdampak, terutama di wilayah Trinsing, guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Selain itu, DPRD meminta PT EBA dan PT BBC menyerahkan data teknis dan dokumen penting seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan.

“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen nyata dari perusahaan untuk menjaga keseimbangan alam. Aktivitas ekonomi harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan,” tambah Taufik Nugraha.

Dalam rapat menghasilkan Kesimpulan:
1. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas terkait meminta seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara melakukan Paparan pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang bisa menimbulkan dampak lingkungan

2. DPRD Kabupaten Barito Utara dan Dinas terkait akan mengadakan kunjungan lapangan ke Lokasi yang terdampak lingkungan di desa Trinsing.

3. Meminta data jarak pembuangan limbah tambang PT. EBA dan PT. BBC melalui foto udara.

4. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta Data Teknis dan Dokumen PT. EBA terkait dengan :
a. Dokumen Amdal dan Perijinan Pertambangan
b. Ijin pembuangan limbah cair maupun B3
c. Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan Masyarakat setempat (ijin lingkungan)

(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300