Bekasi – Aktivis Sosial Kemanusiaan Kota Bekasi, Frits Saikat, mengapresiasi langkah Inspektorat Kota Bekasi yang menurunkan tim pemeriksa ke Dinas Pendidikan pada Selasa (17/09/2024). Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul pemanggilan Kepala Sekolah dan sejumlah guru SDN 10 Jatiasih terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan itu mencuat karena selama bertahun-tahun siswa SDN 10 Jatiasih hanya mendapatkan buku paket bekas pakai, bukan buku baru. Jumlah buku yang diterima pun tidak pernah sesuai dengan jumlah rombongan belajar di tiap kelas, sehingga menimbulkan kecurigaan orang tua siswa terkait pengadaan buku paket.
Padahal, aturan pengadaan buku paket telah diatur jelas dalam Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 dan Kepmendikbudristek No. 79/M/2023. Satuan pendidikan wajib menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk memesan buku Kurikulum Merdeka secara daring, menyusun dokumen perencanaan, serta memastikan rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa dengan harga sesuai HET.
“Inspektorat harus melaksanakan tugasnya dengan baik, mengingat sudah ada bukti dan keterangan dari orang tua siswa SDN 10 Jatiasih,” ujar Frits.
Ia menegaskan bahwa pembenahan ini penting sebagai bukti keseriusan Inspektorat dan Dinas Pendidikan. Menurutnya, tugas utama Dinas Pendidikan bukan hanya melaksanakan program, tetapi juga mengawasi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi agar anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Kita harus berani membenahi bila benar ada penyalahgunaan Dana BOS. Kami bersama masyarakat, DPRD, mahasiswa, media, orang tua, LSM, ormas, dan aktivis di Kota Bekasi akan terus mengawal kasus ini demi menciptakan generasi emas anak bangsa,” tutupnya.














