Kota Bekasi — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi menyambut kemenangan hukum atas sengketa akses informasi publik dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi DLH, sekaligus menegaskan kewajiban membuka dokumen pertanggungjawaban dan bukti pengembalian ke kas daerah.
Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyebut putusan tersebut sebagai bukti nyata komitmen organisasi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Agung atas putusan yang adil ini. AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (10/09/2025).
Jerry menegaskan bahwa hak mengakses informasi publik adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. “Kalau memang bersih, kenapa harus risih?” sindirnya terhadap sikap DLH yang menolak memberikan akses.
Kuasa hukum DPC AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menilai putusan kasasi Nomor 354 K/TUN/KI/2025 menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Putusan ini telah membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor DLH Kota Bekasi, yang selama ini selalu merasa paling benar dan paling pintar,” ucap Sigit.
Sigit mengaku terharu dengan hasil tersebut karena perjuangan panjang DPC AWPI akhirnya membuahkan hasil yang adil untuk masyarakat. Ia juga menyinggung pentingnya peran publik dalam mengawasi kinerja para kepala dinas.
“Rakyat Kota Bekasi harus selalu mengawasi kinerja pejabat, terutama DLH yang selama ini bekerja asal-asalan,” paparnya.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan kritik tajam kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait pemilihan pejabat di lingkup pemda.
“Wali kota harus lebih cerdas memilih pimpinan dinas. Mereka digaji dari pajak rakyat, jadi jangan sampai bersikap zalim kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat, DLH Kota Bekasi kini wajib melaksanakan pemberian akses informasi publik kepada DPC AWPI. Putusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi instansi pemerintah lain untuk lebih transparan dalam pelayanan publik.
Kemenangan hukum ini sekaligus menegaskan peran media dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal akuntabilitas pemerintah daerah. (Red)














