YOGYAKARTA – Pertambangan ilegal yang seringkali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Pracimasana, Komplek Kantor Gubernur DIY, Rabu (30/07/2025).
“Koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal karena sangat merugikan dan merusak lingkungan,” ujar Kepala Kanwil 3 KPK
Ia menambahkan, dengan penandatanganan komitmen oleh Kepala Daerah se-DIY diharapkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan dari setiap daerah untuk menertibkan para penambang ilegal termasuk salah satunya Kabupaten Gunungkidul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi pencegahan korupsi perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan dan merusak lingkungan.
Pembatasan dengan mengkavling wilayah yang sudah ditentukan juga diharapkan agar mudah saat pengembalian kondisi setelah tidak dipakai, dan pemanfaatan oleh masyarakat sekitar diharapkan dapat menambah serta meningkatkan masyarakat yang memanfaatkan tambang secara legal.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berharap dengan adanya kesepakatan ini, tidak ada lagi penambangan ilegal di DIY dan semua memiliki perizinan yang jelas. Sri Sultan juga menekankan pentingnya melibatkan penambang kecil dan masyarakat sekitar dalam kegiatan pertambangan. (Mungkas M)












