Gunungkidul – Akibat mengalami kecelakaan tunggal mobil yang di tumpangi pengedar uang palsu masuk jurang di bulak kalongan padukuhan Guyangan kalurahan Kemiri kapanewon Tanjungsari, polisi berhasil meringkus 2 pelaku penyebaran uang palsu di wilayah kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di loby Polres Gunungkidul pada Jumat (14/03/2025) siang, Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu pemilik toko kelontong di wilayah Tanjungsari memberikan informasi bahwa ada 2 orang yang mengendarai mobil warna merah di curigai menyebarkan uang palsu dengan modus membeli rokok.
Selanjutnya kapolsek Tanjungsari langsung menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan pelaku terdeteksi berjalan dari arah timur menuju ke barat. Namun naas mobil yang di tumpangi tersangka masuk jurang karena pengemudi tidak hafal jalan dan tergesa- gesa. Kemudian di tolong warga setempat yang tidak tahu bahwa yang di tolong adalah pelaku pengedar uang palsu. Kemudian tersangka segera diamankan dua orang pelaku yaitu EDP dan DF yang merupakan warga Kapanewon Wonosari dan Kapanewon Karangmojo beserta barang bukti pada Sabtu (15/02/2025) malam.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari pasar online, mereka membeli dari kenalan media sosial dengan harga Rp 1 juta per 7 juta uang palsu dalam bentuk lembaran yang belum di potong dan masih perlu penyempurnaan.” kata AKP Agus Fitriyatna.
Selain mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok dengan harapan mendapatkan pengembalian uang asli dengan menjajakan uang palsu tersebut.
Pelaku ini juga menjual uang palsu ini ke wilayah lain . Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp 1 juta dengan 5 juta uang palsu.
Uang palsu sepintas sama dengan aslinya namun ketika terkena air warnanya akan sedikit pudar, untuk menyempurnakan uang palsu agar hasil lebih baik digunakanlah cat semprot. Dari hasil pengakuannya tersangka membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 transaksi, dengan total lebih dari 175 juta uang palsu,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 26 ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 yaitu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda paling banyak 50 miliar rupiah. (Mungkas M)