Barsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan ll tahun 2025 untuk mengumumkan penetapan pasangan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Acara berlangsung di Aula Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Sabtu (8/2/2025)
Hadir dalam Rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD Barsel, Staf Ahli DPRD Barsel, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel, Ketua dan anggota Bawaslu Barsel, Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kepala Kantor Kementrian Agama, Kepala Perangkat Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Para Camat, Lurah, Ketua Partai, Ketua Dewan Adat Dayak, serta tamu undangan lainnya.
Pembukaan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir. H. M. Farid Yusran. MM., didampingi Wakil Ketua l Ideham dan Wakil Ketua ll Rusinah. Menyatakan Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan ll tahun Sidang 2025, dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Pembacaan Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih H. Edy Raya Syamsuri. ST. MM. dan Khristianto Yudha. ST. Pada Pemilihan Umum Serentak Nasional tahun 2024, dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Penandatanganan Berita Acara Penetapan Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Selatan peeiode tahun 2025 – 2030 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan tahun 2024, H. Edy Raya Syamsuri. ST. MM., dan Khristianto Yudha. ST. , yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Ir. H. M. Farid Yusran. MM., Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham, Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Barito Selatan Rusinah.
Dengan selesainya tahapan ini diharapkan secepatnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri guna proses pelantikan sesuai dengan jadwal. (Rizal)