Malut- Dalam rangka sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, membuka kotak surat suara, untuk mengambil dokumen yang akan di bawah ke MK sebagai bukti nanti.
Pembukaan kotak berlangsung di gedung serbaguna KPU Halmahera Utara, Sabtu (8/2) siang hingga selesai.
Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan, untuk kepentingan sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil mengatakan berdasarkan hasil pembacaan keputusan Dismissal, pada tanggal 5 Februari 2025. Dengan nomor perkara 93. Maka KPU kembali membuka kotak surat suara tersebut.
Diapun menuturkan bahwa pembukaan kotak sudah tentunya berdasarkan dengan surat edaran dari KPU RI nomor 225.
“Kotak surat suara yang di buka tentunya masih dalam keadaan tersegel dan ini sesuai dengan surat edaran dari KPU RI,” kata adia.
Sementara jumlah kotak surat suara yang di buka, dia mengatakan terdapat di tiga Kecamatan yakni kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Malifut dan Kecamatan Kao.
Untuk diketahui pembukaan kotak tersebut turut disaksikan oleh pihak kepolisian, saksi Paslon nomor urut 04 Piet Hein Babua Bupati dan Kasman Hi Ahmad Wakil Bupati, Bawaslu dan para awak media.
Dengan itu, pihaknya sangat optimis atau meyakini dapat membuktikan semua nanti di persidangan, dengan apa yang di dalilkan oleh para pemohon selaku penggugat di MK kepada pihaknya.