Barsel – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada sidang Paripurna ke XII Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan, bertempat di gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten setempat , Senin (20/01/2025).
Dua buah Ranperda tersebut yakni 1.Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, 2. Ranperda tentang masyarakat hukum adat. Sidang ini dipimpin oleh wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten setempat, Ideham yang didampingi wakil Ketua 2 DPRD, Rusinah.
Dikatakan Pj. Bupati, dengan adanya payung hukum terkait peraturan daerah ini, akan memudahkan rekan rekan pemerintah daerah dalam pengumpulan data, penyimpanan data, dokumen dan surat lainnya.
“Termasuk juga dengan adanya Perda ini, kita juga nantinya akan mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyedian jabatan pungsional tertentu, yaitu arsiparis,” Ujar, Pj Bupati, H. Deddy Winarwan, saat di konfirmasi usai pelaksanaan Sidang Paripurna ke XII Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin (20/01/2025).
Kemudian yang kedua lanjutnya lagi, terkait dengan Ranperda masalah hukum adat, kita ketahui di pasal 18 b ayat 2 undang – undang dasar 1945, bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak – hak tradisional.
Ini juga sebagaimana amanat dari undang undang nomor 23 tahun 2015, dimana terkait dengan adat juga masuk dalam urusan kewenangan pemerintah daerah, kemudian diperkuat lagi permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman tata cara pengakuan masalah hukum adat.
“Kita paham, dan kita sangat mengetahui masyarakat hukum adat kita di Barito Selatan, baik hukum adat dayak Bakumpai, Maayan, Lawangan, Dusun dan lainnya, itu perlu di lindungi eksistensinya dengan peraturan daerah,” Ucap Pj Bupati, Deddy Winarwan lagi.
Kita berharap dengan 2 peraturan daerah ini bisa memberikan manfaat yang positiv bagi masyarakat, juga bisa menunjang pelaksanaan tugas dari pemerintah daerah, imbuh Deddy.
Sementara wakil ketua 1 DPRD Barsel, Ideham mengatakan, Paripurna kali ini terkait agenda penyampaian rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah dan Pihaknya akan memproses pembahasan kedua Ranperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semoga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan pembahasan terkait Ranperda Tata Ruang, akan dijadwalkan kemudian hari,” Ujar Ideham.
Turut hadir dalam pelaksanaan sidang Paripurna ke XII Masa Persidangan II DPRD tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Ketua BAWASLU Kabupaten Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Maarif Buntok, Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan Serta undangan yang lainnya. (Rizal)