banner 728x250
Bekasi  

PTUN Bandung Tolak Keberatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terhadap AWPI DPC Kota Bekasi

Ridho R
banner 120x600

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang diketuai oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., memutuskan menolak Permohonan Keberatan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Putusan tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-court), Selasa (07/01/2025).

Permohonan keberatan ini diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi terkait sengketa informasi publik. Proses hukum berlangsung sejak 14 November 2024 hingga putusan dijatuhkan pada 7 Januari 2025.

Amar Putusan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Menolak keberatan Pemohon (Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi) untuk seluruhnya.

2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024.

3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000.

Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdul Majid, S.H., dari Kantor Hukum “Handoyo & Rekan”, menyambut baik putusan ini. Dalam wawancara, Sigit, yang akrab disapa SHS, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kota Bekasi.

“Ini membuktikan bahwa hukum di PTUN Bandung masih tegak berdiri. Publik juga bisa menilai betapa rusaknya tata kelola di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ujar SHS.

Meski demikian, SHS menghormati hak Pemohon Keberatan jika ingin mengajukan upaya hukum lanjutan. “Jika mereka ingin melanjutkan upaya hukum, kami siap menghadapi,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *