Anggota DPRD Dari Fraksi PKB Minta Relokasi Tempat Hiburan Malam di Sirandu Mall Pemalang

Ridho R
banner 120x600

Pemalang – Tempat hiburan malam di kompleks Sirandu Mall, Pemalang, kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Pemalang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Kundhimiarso, mendesak agar kafe, karaoke, bar, dan diskotik di kawasan tersebut segera direlokasi. Alasannya, lokasi hiburan malam ini berada di pusat kota dan dekat dengan fasilitas pendidikan, yang dianggap kurang tepat.

“Sebaiknya dipindahkan ke tempat yang lebih representatif agar tidak berdekatan dengan sekolah dan pusat kota. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi tidak pernah ada solusi,” ujar Kundhi kepada awak media, Minggu (15/12/2024).
Menurut Heru Kundhimiarso, masyarakat kerap menyampaikan keluhan terkait keberadaan tempat hiburan malam di Sirandu Mall. Namun, hingga kini, pemerintah daerah dinilai belum memberikan respons konkret terhadap permasalahan tersebut.

Kundhi mengusulkan agar relokasi tempat hiburan malam bisa dilakukan dengan memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tidak terpakai, seperti kios-kios Pasar Beras yang berlokasi dekat Terminal Induk Pemalang.

“Bangunan kios Pasar Beras itu bisa difungsikan daripada mangkrak. Lokasinya lebih strategis karena tidak berdekatan dengan sekolah dan jauh dari pusat kota,” jelasnya.

Heru juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional tempat hiburan malam. Ia meminta dinas terkait, Satpol PP, dan kepolisian memastikan aktivitas tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Bukan serta merta kita minta tempat hiburan malam ditutup. Intinya adalah bagaimana kita saling menghormati. Tempat hiburan malam punya aktivitas tersendiri, tetapi harus menghargai masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Kundhi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam. Ia meminta aparat memastikan tempat hiburan malam memiliki izin penjualan miras yang sesuai.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika tempat hiburan malam tidak memiliki izin penjualan miras, seharusnya tidak boleh beroperasi. Pengawasan harus lebih tegas,” tegasnya.

Melalui usulan ini, Heru Kundhimiarso berharap pemerintah daerah bisa mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Relokasi tempat hiburan malam di Sirandu Mall diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, menciptakan keharmonisan antara pengelola hiburan malam dan masyarakat sekitar.tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *