Bintan – Kasus Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) terkait aktivitas tambang Bauksit beberapa tahun silam di Kabupaten Bintan, yang melibatkan mantan Bupati Bintan sekaligus Gubernur Kepri saat ini, Ansar Ahmad terkesan masih ngambang. Meskipun Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berulangkali membuat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri. tak ada titik terang
Persoalan tersebut telah dilaporkannya sejak 4 tahun silam. Namun, Kejati Kepri terkesan enggan menanggapi nya. Ujung-ujungnya, Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua BAPAN Kepri, didampingi Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara, melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).
Sejak itu, menurut pengakuan Tanjung, ketua BAPAN., dirinya sering bolak-balik ke Jakarta guna untuk memberi keterangan terkait laporannya di Kejagung RI.
Upaya Tanjung yang sering bolak-balik ke Kejagung RI, akhirnya membuahkan hasil. Laporannya dijawab oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Bahkan, di dalam surat yang diterimanya tanggal 5 November 2024 itu, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menindaklanjuti kasus DJPL tersebut..di kabupaten Bintan
Senin, (02/12/2024), Tanjung bersama Kuasa Hukum dan rekannya, mendatangi kantor Kejati Kepri. Tujuannya ingin menemui Teguh Subroto SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri. Guna menyampaikan surat yang didapatnya dari Kejagung RI. Namun sayang, menurut Yusnar Yusuf SH MH, Kasipenkum Kejati Kepri, bahwa saat itu Kajati Kepri sedang Dinas Luar.(dl)
Tanjung pun hanya bisa menyampaikan uneg-unegnya kepada Kasipenkum. Di salah satu ruangan PTSP Kejati Kepri, pertemuan itu berlangsung. Di depan sejumlah wartawan, Tanjung menyampaikan persoalan DJPL serta laporannya ke Kejati Kepri yang tak pernah ditanggapi. Bahkan, Tanjung pun menunjukkan isi surat dari Kejaksaan Agung RI kepada Kasipenkum Kejati. Tapi apa daya, apa yang diharapkan Tanjung memang tak terpenuhi. Artinya, ketua BAPAN ini sebenarnya ingin bertemu Kajati. Tapi saat itu sedang tidak berada di tempat..ujarnya
Meski sedikit kecewa, namun Tanjung tak bisa berbuat banyak. Dan akhirnya, Tanjung menggelar Konferensi Pers di luar gedung PTSP. Berbagai hal disampaikannya kepada sejumlah wartawan. Bahkan, uang DJPL sebesar 168 miliar yang terkesan raib itu, juga disampaikan. Seperti pemberitaan media ini kemarin (02/12/1014).
Belakangan, akibat maraknya pemberitaan tentang DJPL itu di sejumlah media, justru muncul niat Bambang Irawan, ketua Presidium Gabungan Anak Bangsa (GAB) Provinsi Kepri mengomentarinya. Bambang yang dikenal tajam dalam berkomentar menyebutkan, “kami tertarik dengan persoalan DJPL itu. Terus terang saya memang mengikutinya. Ada beberapa media yang menyoroti persoalan tersebut, “bebernya Bambang di pusaran Bintan Centre Tanjungpinang, (04/12/2024).
Menurut saya, lanjutnya. Baiknya Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Kepri segera menindaklanjutinya. Apalagi ini menyangkut uang yang jumlahnya cukup banyak, “tuturnya.
Masih menurut Bambang. Takutnya, sikap Kejati yang terkesan mengabaikan laporan BAPAN itu, justru memicu pihak lain untuk berbuat aksi. Saya selaku ketua Presidium GAB Provinsi Kepri, sangat tertarik dengan permasalahan ini. Jika ke depannya tidak ada tindakan, saya bersama anggota saya akan menggelar aksi damai di pekarangan kantor Kejati Kepri. Bila perlu, kami juga akan menggelar aksi serupa di kantor Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, “katanya tegas. ..
(yata)