Trenggalek – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Trenggalek bersama KPU Trenggalek menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Sabtu, 09/11/2024, di Aula Gedung Dilem Wilis, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses Pilkada yang akan datang.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Trenggalek yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Dalam sambutannya, Tri menjelaskan dasar hukum terkait, seperti UUD 1945, UU Nomor 6 Tahun 2020, dan beberapa peraturan KPU, termasuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilihan.
Pada sesi kedua, Ali Sadad, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, memberikan materi tentang tata cara pemungutan suara, khususnya pemilihan dengan kolom kosong. Ia menjelaskan bahwa surat suara akan memuat dua kolom: satu dengan foto pasangan calon dan satu kolom kosong. Jika suara kolom kosong melebihi suara pasangan calon, pemilihan ulang akan digelar pada periode berikutnya.
Di sisi lain, Wijianto Wibowo, Bupati LSM LIRA Trenggalek, mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk berpartisipasi aktif dan mendukung jalannya Pilkada yang jujur dan adil. “Kami berharap Pilkada 2024 di Trenggalek berjalan lancar meskipun ada kontestasi dengan kolom kosong,” ujarnya. (kaperwil Jatim)