Trenggalek — Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek dan jajaran pejabat daerah di Aula Gedung DPRD, Senin (04/05/2026).
RDP tersebut membahas dampak pembangunan Dam Bagong, khususnya kerusakan ruas jalan Ngares–Dam Bagong yang dinilai semakin parah.
Dalam forum itu, LSM LIRA menyampaikan sejumlah temuan di lapangan, di antaranya kerusakan berat pada akses utama warga yang berlubang dan licin. Kerusakan diduga akibat lalu lintas kendaraan proyek pengangkut material.
Selain itu, kondisi jalan yang memburuk disebut mengganggu aktivitas pertanian, perdagangan, hingga mobilitas warga, terutama saat musim hujan.
Ketua LSM LIRA Trenggalek, Wijianto Wibowo, menegaskan pembangunan infrastruktur besar harus diiringi tanggung jawab terhadap fasilitas pendukung.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Jalan Ngares–Dam Bagong adalah urat nadi ekonomi warga. Kami mendesak segera ada perbaikan dan langkah mitigasi,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawal proyek pembangunan.
Senada, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, juga menyatakan dukungan terhadap usulan perbaikan yang disampaikan.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya:
Perbaikan jalan akan menggunakan skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak rekanan proyek.
Pembangunan jalan dilakukan secara permanen, bukan sekadar tambal sulam.
Rekanan diwajibkan bertanggung jawab menjaga kualitas jalan selama proyek berlangsung hingga 2029.
“Hasil kesepakatan dengan Komisi III, Sekda, PUPR, dan BBWS adalah para rekanan harus bergotong royong membangun jalan secara permanen. Mereka yang menggunakan jalan tersebut, harus bertanggung jawab,” tegas perwakilan forum.
Pihak DPRD memastikan akan mengawal implementasi hasil kesepakatan tersebut agar segera direalisasikan oleh penyedia jasa proyek. (Kaperwil Jatim)












