banner 728x250
Bekasi  

NCW Bekasi Raya Laporkan Dugaan Money Politics Paslon Nomor 1 ke Bawaslu

Ridho R
banner 120x600

Bekasi – Lembaga Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya melaporkan dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu di wilayah Medan Satria ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/10/2024). Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simare Mare, menyampaikan laporan ini berdasarkan video yang beredar dan diduga memperlihatkan aktivitas bagi-bagi uang.

“Saya sebut saja, kita melaporkan Paslon 01 atas dugaan kecurangan seperti itu,” ujar Herman di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.

Dalam laporannya, NCW menyerahkan bukti berupa sebuah VCD berisi video yang menampilkan penyerahan uang senilai satu juta rupiah untuk operasional. “Di situ terlihat ada ungkapan ‘satunya mana?’ secara berulang-ulang,” jelas Herman.

Ia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 yang melarang pemberian uang atau materi lain kepada peserta kampanye. “Itu yang menjadi dasar kita melapor ke Bawaslu, karena ini sudah melanggar prinsip demokrasi,” tegas Herman.

Herman berharap agar Bawaslu serius menindaklanjuti kasus ini dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Sementara itu, Praktisi Hukum Ridwan Anthony Taufan mendukung langkah NCW Bekasi Raya. Ia menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 73.

“Di pasal 73 sudah jelas disebutkan larangan memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih. Jika terbukti, bisa dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai Paslon,” ungkap Anthony saat dihubungi via telepon.

Anthony juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik politik uang, karena terdapat ancaman pidana baik bagi pemberi maupun penerima. “Sanksinya adalah kurungan dua bulan dan denda minimal dua ratus juta hingga satu miliar rupiah,” pungkasnya. (Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *