Tanjungpinang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Kamis (24/10/2024). Sidang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, dan terbuka untuk publik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, bersama dua anggota hakim, E. Afrizal dan Saut M. Samosir, mengagendakan pemeriksaan awal. Namun, pihak termohon dari Pemprov Kepri tidak hadir. Ketua Majelis menyatakan bahwa ketidakhadiran Pemprov Kepri dikarenakan pihaknya belum menyelesaikan proses penunjukan kuasa secara tertulis.
“Termohon sampai hari ini belum hadir. Kami mendapat informasi lisan bahwa mereka sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas siapa yang ditunjuk,” ungkap M. Djuhari.
Meski tanpa kehadiran termohon, sidang adjudikasi tetap berjalan. Ketua Majelis menegaskan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang, menunggu konfirmasi dari kepaniteraan KI Kepri.
Tengku Azhar, salah satu pemohon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran pihak Pemprov Kepri. Menurutnya, hal ini mencerminkan ketidaksiapan Pemprov dalam menghadapi sengketa informasi terkait data penerima hibah.
“Kami kecewa karena ketidakhadiran ini menunjukkan sikap tidak profesional. Apa yang disembunyikan terkait data penerima hibah yang belum menyampaikan laporan penggunaan senilai Rp48,6 miliar di 4 OPD, serta hibah barang tanpa dokumen lengkap senilai Rp80,05 miliar di 7 OPD?” tegas Azhar.
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dapat ditempuh melalui dua cara, yakni mediasi dan adjudikasi. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kasus akan dilanjutkan ke proses adjudikasi, di mana putusan akan ditetapkan oleh Komisi Informasi.
(Yt)














