banner 728x250

Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada, Qomaru Zaman Dilimpahkan ke Kejari Metro

Ridho R
banner 120x600

Metro, HI – Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, tersangka dalam dugaan tindak pidana Pilkada terkait pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Kamis (24/10/2024). Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana, mengonfirmasi bahwa pelimpahan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. “Penyidik sudah melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Kami rencanakan akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan, besok atau paling lama Senin (28/10/2024),” jelas Yayan.

Saat tiba di Kejari Metro, Qomaru Zaman tampak didampingi oleh pengacaranya dan personel kepolisian. Ia tidak memberikan pernyataan kepada media dan segera meninggalkan lokasi setelah pemeriksaan singkat.

Penasehat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan bahwa kedatangan Qomaru adalah untuk memenuhi pelimpahan tahap kedua. “Kami siap mengikuti proses hukum ini dan menghormati setiap tahapan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Hadri juga menjelaskan bahwa status Qomaru saat ini tidak memerlukan penangguhan karena perkara yang dijalani merupakan tindak pidana Pilkada, bukan tindak pidana umum. Ia menambahkan bahwa Qomaru dalam keadaan sehat dan siap menghadapi seluruh proses hukum.

Lebih lanjut, Hadri menegaskan bahwa mereka baru akan mengkaji materi perkara setelah surat dakwaan disampaikan oleh jaksa penuntut umum. “Materi perkara belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam tahap dugaan dan merupakan ranah penyidik,” tutupnya. (Rls/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *