Pemalang – Kejaksaan Negeri Pemalang resmi menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Taman Sejahtera, FK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1,2 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari Pemalang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib S.H., dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore (11-10-2024 ), menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan FK mencapai Rp 1.259.759.403. “FK telah menggunakan dana BUMDESMA Taman Sejahtera untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Selain itu, ada sejumlah pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah,” ujar Muib.
Dalam keterangan lebih lanjut, Muib menjelaskan bahwa FK diduga meminjamkan uang BUMDESMA kepada pihak-pihak tertentu tanpa prosedur yang sesuai. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Setelah menetapkan FK sebagai tersangka, kami melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 30 Oktober 2024. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang,” tambah Muib.
Muib juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan bukti-bukti baru serta pihak lain yang mungkin terlibat. “Kami akan mengembangkan setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan fakta yang ada dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kasus korupsi yang melibatkan FK ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.tris