Pemkab Pemalang Siapkan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2029

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mulai mempersiapkan pendanaan jangka panjang untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Bersama DPRD, pemerintah daerah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan sebagai langkah antisipasi kebutuhan anggaran pesta demokrasi lima tahunan ini.

Melalui surat perintah yang ditandatangani Ketua DPRD Pemalang, Martono, tertanggal 6 Desember 2025, Komisi A ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk kesiapan fiskal menghadapi Pilkada mendatang. Menurutnya, pembentukan dana cadangan tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan strategi agar pelaksanaan Pilkada tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

“Penyusunan dana cadangan merupakan tanggung jawab eksekutif dan legislatif dalam menjamin keberlangsungan demokrasi lokal,” ujarnya melalui keterangan pers, Minggu (7/12/2026).

Kundhimiarso mengapresiasi pemerintah daerah yang mulai merencanakan anggaran sejak jauh hari. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan akuntabel dan tidak terburu-buru menjelang tahun pelaksanaan.

“Dengan adanya dana cadangan, Pilkada tidak akan menjadi beban berat bagi keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan akan dilakukan secara detail di Komisi A DPRD, mengingat kebutuhan pendanaan Pilkada yang terus meningkat. Raperda ini nantinya menjadi landasan hukum pendanaan Pilkada secara efisien dan transparan.

Secara regulasi, pembentukan dana cadangan mengacu pada Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kundhimiarso menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk, luas wilayah, serta kebutuhan logistik menjadi faktor utama bertambahnya biaya Pilkada di Pemalang.

“Selain bertambahnya pemilih, kebutuhan surat suara, kotak suara sampai honor penyelenggara di tingkat TPS juga akan meningkat, termasuk biaya distribusi logistik,” tutupnya. (Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *